Sidoarjo, PojokTelu.com – Dua hal yang paling dekat dengan kehidupan warga—bagaimana uang daerah dibelanjakan dan bagaimana ketertiban dijaga—mulai mendapatkan pijakan kebijakan baru di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi membawa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke meja DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026). Tiga Raperda itu menyangkut APBD 2027, Perubahan APBD 2026, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Dua di antaranya berkaitan langsung dengan arah keuangan daerah, sementara satu lainnya menyentuh persoalan yang setiap hari bersinggungan dengan masyarakat: ketertiban ruang publik, keamanan lingkungan dan perlindungan warga.
Karena itu, pembahasan tiga Raperda tersebut bukan sekadar agenda administratif pemerintah daerah. Di balik angka-angka APBD terdapat program yang akan dibiayai, sedangkan di balik aturan ketertiban terdapat batas kewenangan pemerintah dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat.
Dalam pengantar Raperda APBD 2027, Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun anggaran.
Pemkab Sidoarjo dan DPRD sebelumnya telah melakukan sinkronisasi program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan KUA serta PPAS 2027. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi pijakan menuju pembahasan Raperda APBD 2027.
Bagi masyarakat, tahap ini penting karena APBD pada akhirnya menentukan program mana yang mendapatkan dukungan anggaran dan pelayanan publik apa yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Subandi meminta seluruh proses penyusunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan sumber daya dan prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD menghasilkan kesepakatan yang sejalan dengan arah pembangunan sekaligus kebutuhan masyarakat.
Tidak hanya menatap kebutuhan 2027, Pemkab Sidoarjo juga melakukan penyesuaian terhadap anggaran yang sedang berjalan melalui Raperda Perubahan APBD 2026.
Subandi menegaskan perubahan APBD bukan semata-mata memindahkan atau mengubah angka dalam dokumen keuangan daerah.
Perubahan anggaran merupakan instrumen untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Karena itu, pemerintah daerah menyatakan kebijakan penganggaran harus dilakukan secara rasional, efektif, efisien dan transparan.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan yang berlaku. Setelah mendapatkan persetujuan bersama Pemkab dan DPRD, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Jika APBD berbicara mengenai uang daerah, Raperda Tibumtranmas Linmas berbicara mengenai ruang hidup masyarakat.
Pemkab Sidoarjo menilai regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu disempurnakan mengikuti perubahan kondisi sosial, perkembangan teknologi, dinamika masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan.
Raperda ini diajukan dengan mengacu pada kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Subandi menyebut ketertiban bukan sekadar persoalan penertiban ketika terjadi pelanggaran. Kondisi yang tertib dan tenteram menjadi salah satu fondasi bagi pemerintahan, kegiatan ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat.
“Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.
Materi Raperda Tibumtranmas Linmas juga cukup luas. Tidak hanya mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, tetapi mencakup kewenangan pemerintah daerah, pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, sanksi administratif hingga ketentuan pidana.
Peran Satpol PP dan PPNS dalam penegakan Perda maupun Peraturan Bupati juga akan diperjelas.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Pemkab berharap penegakan aturan memiliki pijakan hukum yang lebih jelas sekaligus mampu mengikuti persoalan ketertiban yang berkembang di masyarakat.
Raperda tersebut kini akan masuk tahap pembahasan bersama DPRD Sidoarjo.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu menjadi awal dari proses pembahasan lebih lanjut.
Tiga Raperda tersebut membawa agenda berbeda. APBD 2027 menentukan prioritas belanja daerah untuk tahun mendatang, Perubahan APBD 2026 menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan tahun berjalan, sedangkan Raperda Tibumtranmas Linmas menata kembali landasan hukum ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Seluruh proses tersebut akan menentukan bagaimana kebijakan pemerintah daerah diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebab bagi masyarakat, ukuran akhirnya bukan pada tebalnya dokumen Raperda, melainkan seberapa tepat anggaran digunakan, seberapa baik pelayanan diberikan, dan seberapa jelas aturan diterapkan ketika warga beraktivitas di ruang publik. (Tom)
