PASURUAN KOTA, pojoktelu.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan ini diraih dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang pria yang masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Kelima tersangka diringkus di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi. Salah satu barang bukti utama yang ditemukan memiliki berat kotor mencapai 51,10 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, serta timbangan digital yang diduga kuat berkaitan erat dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tindakan tegas ini tidak akan berhenti pada operasi kali ini saja, melainkan terus berlanjut untuk mengejar bandar yang lebih besar.
“Kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkotika sampai ke jaringan teratasnya," kata AKP Ronny.
Ronny menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendirian, melainkan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari warga dinilai sangat krusial dalam membantu kepolisian membongkar jaringan peredaran narkoba.
"Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan jaringan pengedar. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu atau takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka kini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI. (Zaq/dim/red)
