Notification

×

Iklan

Iklan

Tembus 170 Lembar dalam 4 Jam, Layanan SKCK di Gedung Sarja Arya Racana Diserbu Pemohon

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T09:01:20Z

MALANG KOTA, pojoktelu.com - Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana Polresta Malang Kota dipadati masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Selasa (8/9/2026). Tingginya antusiasme ini bahkan membuat antrean meluber hingga ke pemohon asal wilayah Kabupaten Malang.

Hingga pukul 12.00 WIB, petugas mencatat telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK sejak layanan dibuka pukul 08.00 WIB. Lonjakan ini didominasi oleh masyarakat yang membutuhkan SKCK sebagai dokumen wajib untuk melamar pekerjaan, termasuk persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

Meski volume pemohon meningkat tajam sejak pagi, aktivitas pelayanan di Unit Pelayanan Terpadu Sarja Arya Racana tetap berjalan tertib, cepat, dan humanis.

Menariknya, pemohon tidak hanya datang dari warga Kota Malang saja. Banyak warga dari wilayah Kabupaten Malang, seperti Singosari, yang memilih Polresta Malang Kota sebagai lokasi pencetakan fisik SKCK mereka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa tingginya jumlah pemohon tidak akan mengurangi komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan prima. Petugas di lapangan siap bersikap ramah dan membantu masyarakat yang masih mengalami kendala administratif.

“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah, dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibimbing sampai prosesnya selesai,” ujar Ipda Lukman.

Menurutnya, kemudahan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota untuk memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan publik yang mudah, tertib, dan transparan. Namun, Lukman juga mengingatkan bahwa jumlah fisik SKCK yang dapat dicetak tetap menyesuaikan dengan ketersediaan material (blanko) yang didistribusikan dari Mabes Polri.

“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan, kami tentu menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.

Untuk memangkas waktu tunggu, Ipda Lukman mengimbau masyarakat memanfaatkan fitur pendaftaran daring melalui Super App Polri. Lewat aplikasi ini, pemohon cukup mengunduh, registrasi, memverifikasi data identitas, serta mengunggah dokumen yang diperlukan dari rumah.

Setelah mengisi formulir, memilih lokasi pencetakan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000, pemohon tinggal datang ke lokasi tujuan untuk mencetak fisik kartu. Sistem online inilah yang memungkinkan warga Kabupaten Malang memilih mencetak SKCK di Polresta Malang Kota karena alasan jarak yang lebih dekat dari rumah mereka.

Sebagai informasi, berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan pemohon saat datang ke lokasi pencetakan:

- Fotokopi KTP/SIM (serta menunjukkan dokumen asli).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Fotokopi paspor (bagi yang memiliki).
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah).

Salah satu pemohon asal Singosari, Nadia (23), mengaku sangat terbantu dengan integrasi sistem ini. Alumnus Poltekkes jurusan Gizi ini mengurus SKCK untuk berburu kerja.

“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup cepat dan terbantu karena petugasnya aktif memberikan arahan,” kata Nadia.

Melalui optimalisasi layanan digital lewat Super App Polri dan kesigapan personel di Gedung Sarja Arya Racana, Polresta Malang Kota berharap masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan efisien tanpa perlu melewati birokrasi yang berbelit-belit.
×
Berita Terbaru Update