PASURUAN, pojoktelu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya (PLJ), Senin (21/9/2026).
Keputusan strategis ini diketok dalam Rapat Paripurna Keempat yang dihadiri oleh 38 dari total 50 anggota legislatif.
Persetujuan Raperda ini menandai babak baru sekaligus transformasi besar-besaran arah bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan kini resmi bersalin rupa menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (PLJ) Perseroda.
Bukan sekadar ganti nama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama DPRD sepakat memperluas ruang gerak usaha BUMD tersebut. Langkah ini diambil untuk menangkap berbagai potensi ekonomi daerah yang selama ini belum tergarap optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa regulasi ini telah melalui proses kajian dan pembahasan yang sangat matang sebelum akhirnya disahkan.
"Raperda Non-APBD yang disetujui hari ini telah melewati tahapan pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, pembahasan di tingkat Pansus, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelas Samsul.
Samsul menambahkan, rangkaian tahapan panjang tersebut krusial dilakukan demi memastikan payung hukum BUMD yang baru ini kuat, jelas, dan akuntabel saat diimplementasikan di lapangan.
Lahirnya perda baru ini otomatis menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang sebelumnya menjadi dasar hukum berdirinya PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan.
Di bawah payung hukum yang baru, lini bisnis PT PLJ Perseroda melejit menjadi multisektor. Mulai dari sektor akomodasi, periklanan, konstruksi, pariwisata, pengelolaan pusat perbelanjaan, perdagangan, transportasi, hingga manajemen pengelolaan limbah.
Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, memaparkan bahwa ekspansi bisnis ini dirancang agar pengelolaan kekayaan daerah bisa berjalan lebih terintegrasi dan profesional.
"PT PLJ Perseroda dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi daerah secara terintegrasi dan profesional pada berbagai sektor strategis, mulai dari pariwisata, perdagangan, hingga pengelolaan sampah," urai Gaung.
Pihak legislatif berharap, diversifikasi usaha ini mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang konkret dan menyuntikkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui setoran dividen yang sehat.
Kendati demikian, Pansus II mengingatkan bahwa mandat gurita bisnis ini membawa konsekuensi besar pada aspek pengawasan. Manajemen PT PLJ dituntut menerapkan tata kelola perusahaan yang matang, perencanaan matang, dan pengawasan ketat agar ekspansi ini tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan tanpa profitabilitas yang jelas.
Setelah mendapat lampu hijau dari DPRD dan Pemkab Pasuruan, draf Raperda PT PLJ Perseroda ini akan langsung diserahkan ke Pemprov Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya resmi diundangkan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa perombakan PT Jalan Tol menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya merupakan langkah reorientasi bisnis yang mutlak diperlukan agar BUMD bisa bergerak lebih lincah dan kompetitif.
"Pengubahan nama dan keberadaan PT Jalan Tol menjadi PT Perseroda Pasuruan Lestari Jaya merupakan bentuk reorientasi bisnis multiusaha yang lebih berdaya saing," tegas Rusdi.
Bupati Rusdi berharap, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang ketat bakal memperkuat fundamental permodalan perusahaan, mendongkrak ekonomi daerah, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Pasuruan.
Kini, tantangan besar berada di pundak manajemen PT Pasuruan Lestari Jaya untuk membuktikan bahwa mandat bisnis multisektor ini bisa dieksekusi secara profesional demi kemakmuran finansial daerah. (Zaq/syn/red)
