Notification

×

Iklan

Iklan

Flyover Gedangan Sidoarjo Mulai Matangkan Pembebasan Lahan, BPN Siapkan Satgas

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T15:29:19Z

SIDOARJO, pojoktelu.com – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan memasuki pembahasan teknis bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Pemkab Sidoarjo dan BPN menyepakati pentingnya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum, dengan target mempercepat proses administrasi tanpa melewati prosedur wajib.

Pembahasan itu dilakukan Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Penjabat Sekretaris Daerah M. Ainur Rahman dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat mendatangi kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (28/10/2026). Rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Jatim M. Naim beserta jajarannya.

Naim menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Sidoarjo yang memilih menempuh prosedur pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Karena itu, pembayaran ganti rugi yang semula dianggarkan pada 2026 berpotensi baru dapat direalisasikan pada 2027.

"Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya," ujar Naim.

Ia menambahkan, BPN bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan yang telah tersedia agar tahapan pengadaan tanah dapat berlangsung lebih efisien.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil BPN Jatim menjadwalkan ekspos untuk mendalami materi dari instansi yang membutuhkan tanah. Setelah itu, surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo direncanakan terbit pada Senin agar kepala kantor pertanahan dapat segera membentuk satuan tugas pengadaan tanah Flyover Gedangan.

Pembentukan satgas menjadi langkah lanjutan dalam pelaksanaan tahapan pengadaan tanah. Namun, proses tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya.

Subandi menyambut positif hasil koordinasi tersebut. Ia menyebut, keputusan mengikuti prosedur hukum merupakan bagian dari upaya mengantisipasi risiko hukum dan administrasi, sekaligus memastikan pengelolaan aset serta keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Pertimbangan itu, kata Subandi, sejalan dengan saran BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait mitigasi risiko dalam pelaksanaan proyek.

"Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar," ungkapnya.

Pemkab Sidoarjo menyiapkan anggaran pembebasan lahan Flyover Gedangan sebesar Rp450 miliar melalui APBD. Rinciannya, Rp200 miliar dialokasikan pada tahun anggaran 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.

Subandi menyatakan, pergeseran waktu pembayaran ganti rugi ke 2027 tidak menjadi persoalan bagi pemerintah daerah selama prosesnya berjalan sesuai prosedur dan perencanaan anggaran tetap terjaga.

"Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan," pungkasnya.

Koordinasi Pemkab Sidoarjo dan BPN Jatim tersebut menjadi tahapan penting dalam mematangkan pengadaan tanah Flyover Gedangan. Kepastian jadwal pelaksanaan berikutnya akan bergantung pada pemenuhan tahapan administrasi, pembentukan satgas, serta proses pengadaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update