Notification

×

Iklan

Iklan

Gondol Laptop dan Smartwatch Saat PKKMB UB, Pria 37 Tahun Diringkus Polsek Lowokwaru

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-14T05:51:36Z

MALANG KOTA, pojoktelu.com – Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lingkungan Universitas Brawijaya (UB). Aksi kriminal ini menyasar barang berharga milik mahasiswa di Gedung B Fakultas Hukum UB, Jalan Veteran, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial PAP (37). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit laptop dan dua buah smartwatch milik para korban, dengan total kerugian mencapai Rp13,7 juta.

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting dalam Target Operasi (TO) Sikat Semeru 2026 yang tengah digencarkan oleh kepolisian.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lowokwaru kini tengah memproses perkara tersebut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FH UB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” ujar Ipda Lukman, Rabu (14/10/2026).

Aksi pencurian ini bermula saat berlangsungnya kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, ketua panitia PKKMB mengumpulkan barang-barang berharga milik mahasiswa baru karena tidak boleh dikenakan selama kegiatan berlangsung.

Barang-barang tersebut meliputi satu smartwatch Garmin FR165 hitam, satu smartwatch Huawei Fit 5 abu-abu, serta satu unit laptop Asus Vivobook Go 14 hitam. Seluruh barang tersebut disimpan rapi di dalam tas dan diletakkan di dalam Gedung B Fakultas Hukum UB.

Namun keesokan harinya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat panitia memeriksa kembali lokasi penyimpanan, tas berisi barang-barang berharga tersebut telah raib. Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/28/X/2026/SPKT/Polsek Lowokwaru/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti.
×
Berita Terbaru Update