SURABAYA, pojoktelu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pencurian bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas provinsi. Lima orang tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di luar Jawa Timur berhasil diamankan petugas.
Kelima tersangka memiliki peran yang sangat rapi dalam menjalankan aksinya. Mereka adalah DD (warga Cilegon) selaku eksekutor pengganjal mesin ATM, MW (warga Tanggamus) sebagai pengalih perhatian korban, dan AS (warga Bandung) yang bertugas mengintip nomor PIN. Sementara dua tersangka lainnya, ADS (warga Sumedang) dan YA (warga Pesawaran), bertindak sebagai pengemudi mobil operasional.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.
"Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan," kata Kombes Pol Abast, Kamis (1/1/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur memaparkan bahwa kelima tersangka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di Jawa Barat dan Banten, meliputi Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis.
"Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda. Karena itu, proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri," jelas AKBP Jumhur.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sengaja berburu mesin ATM yang berada di dalam area minimarket agar lebih mudah mengamati situasi sekitar. Mereka mengganjal slot tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.
Setelah perangkap terpasang, para pelaku mengintai calon korban. Saat kartu korban tersangkut dan mengalami kesulitan, salah satu tersangka langsung mendekat untuk berpura-pura menawarkan bantuan.
Pada momen krusial itulah, pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis. Di saat yang bersamaan, tersangka lain mengintip untuk menghafal nomor PIN yang ditekan oleh korban.
"Ketika perhatian korban teralihkan pada mesin ATM, pelaku lainnya bergerak mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban," urai AKBP Jumhur.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi menambahkan, komplotan residivis ini biasanya bergerak dalam kelompok kecil berisi dua hingga tiga orang. Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN, mereka langsung bergerak cepat menguras isi rekening korban.
"Uang dalam rekening segera dipindahkan setelah kartu berhasil ditukar. Jika saldonya kecil, mereka langsung menarik tunai. Namun, jika nominalnya besar, uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening penampung," tutur AKP Fauzi.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini telah beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Timur, mulai dari Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, hingga Kabupaten Malang. Mereka menggunakan pola berpindah-pindah tempat dan langsung berpencar kembali ke daerah asal setelah mendapatkan hasil kejahatan.
Salah satu aksi mereka terjadi di sebuah ATM minimarket di Kabupaten Malang pada 2 September 2026, yang menyebabkan korban rugi sebesar Rp7.850.000. Dari laporan inilah polisi melakukan pengembangan besar-besaran.
"Dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat TKP di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo, di mana nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta," ungkap AKP Fauzi.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, ponsel, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat menggunakan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
