MALANG KOTA, pojoktelu.com – Unit Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya transaksi sepeda motor bodong hasil curian. Seorang pria berinisial CRR (35) diciduk polisi saat hendak menggadaikan sepeda motor curiannya di sebuah rumah di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas juga ikut mengamankan J (33), pria yang diduga bertindak sebagai penadah atau penerima gadai motor curian tersebut.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Kasiadi. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2017 miliknya saat diparkir di depan dapur Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, pada Selasa (15/9/2026) siang.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman itulah petugas mendapatkan petunjuk krusial mengenai identitas pelaku," ujar Ipda Lukman, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono.
Mengenai modus operandi, Ipda Lukman mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan di lokasi kejadian. CRR secara diam-diam menggasak anak kunci sepeda motor korban yang tergeletak di meja kasir lapangan futsal.
Setelah berhasil menguasai kunci, pelaku langsung menuju ke area parkiran. Ia dengan mudah menyalakan motor Honda Beat bernomor polisi N-5884-EFJ tersebut, lalu membawanya kabur.
Namun, pelarian CRR tidak bertahan lama. Polisi yang berhasil mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penggerebekan di rumah J. Saat digerebek, proses transaksi gadai ternyata sedang berlangsung. Pelaku diduga berniat menggadaikan motor matik warna hitam itu kepada J dengan nilai Rp4 juta.
"Pelaku utama langsung kami amankan bersama penadah dan barang bukti sepeda motor. Seluruhnya telah dibawa ke Markas Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Ipda Lukman.
Selain sepeda motor Honda Beat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah satu potong kaos lengan pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta lembaran cetak tangkapan layar (screenshot) rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, CRR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi penyidikan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," pungkas Ipda Lukman. Sementara itu, nasib J selaku penerima gadai juga tengah diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan porsi keterlibatannya.
