Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasuruan Gerebek Sarang Narkoba di Prigen, 4 Pengedar dan Belasan Gram Sabu-Ekstasi Diamankan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T05:02:21Z

PASURUAN, pojoktelu.com– Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung penggerebekan besar-besaran jaringan peredaran narkotika di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Operasi senyap yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut, berhasil menggulung empat orang terduga pengedar dan mengamankan. Barang bukti berupa sabu-sabu serta pil ekstasi siap edar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Pasuruan, khususnya di kawasan wisata Prigen.

Penyergapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB. Petugas mengepung sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, yang disinyalir kuat kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini berkat komitmen cepat tanggap kepolisian dalam merespons aduan dari warga.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Irawan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita lima paket klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan empat butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram.

Sebagai barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat sekop sabu, satu tas merah, serta delapan unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik Satresnarkoba juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan kasus guna melacak bandar besar atau jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut ke wilayah Prigen.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman berat. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi maraknya ancaman narkoba, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan mereka. Partisipasi aktif warga menjadi kunci utama dalam melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkotika. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update