Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Bongkar 119 Kasus Narkoba dan Ringkus 175 Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T15:45:55Z

MALANG KOTA, pojoktelu.com – Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Sepanjang periode 1 Juli hingga 30 September 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota sukses membongkar 119 kasus dengan mengamankan 175 tersangka.

Tak hanya menangkap pelaku, kepolisian juga menyita berbagai jenis barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari jerat hitam narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, menjelaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari langkah taktis kepolisian untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan kami lakukan secara tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan aspek pencegahan agar peredaran barang haram ini tidak semakin meluas,” ujar Danang pada Jumat (09/10/2026).

Dari total 119 kasus yang diungkap, sebanyak 116 kasus merupakan perkara narkotika dan tiga kasus lainnya terkait obat keras berbahaya. Total 175 tersangka yang diringkus terdiri dari 170 laki-laki dan lima perempuan.

Menariknya, kepolisian tidak serta-merta menjebloskan seluruh pelaku ke dalam sel tahanan. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dan selektif. Tercatat, 49 kasus dinaikkan ke proses penyidikan, sementara 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mereka yang direhabilitasi diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Volume barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar. Polisi menyita 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, dan 45,29 gram tembakau sintetis. Selain narkoba, petugas juga menyita sekitar 2 ton bahan baku kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan kulit masyarakat.

Berdasarkan kalkulasi takaran penggunaan, keberhasilan penyitaan ini setara dengan menyelamatkan sedikitnya 60.000 jiwa dari potensi kehancuran. Rinciannya meliputi:

• Sabu: Menyelamatkan 7.625 jiwa
• Pil LL: Menyelamatkan 27.815 jiwa
• Kosmetik Ilegal: Menyelamatkan ±20.000 jiwa
• Ekstasi: Menyelamatkan 3.959 jiwa
• Ganja: Menyelamatkan 1.093 jiwa
• Tembakau Sintetis: Menyelamatkan 90 jiwa

Danang menegaskan, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan representasi dari masa depan generasi muda yang berhasil dilindungi.

“Bagi kami, yang paling krusial bukan sekadar berapa banyak kasus yang berhasil digulung, melainkan berapa banyak nyawa masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” tegas Danang.

Dari ratusan perkara tersebut, terdapat lima kasus menonjol yang berhasil dibongkar:

1. Penangkapan dengan barang bukti sabu seberat 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi.
2. Pengungkapan sabu seberat 45,26 gram, 101 butir ekstasi, serta 111.000 butir pil LL.
3. Kasus ekstasi dalam jumlah besar sebanyak 1.360 butir.
4. Perkara jaringan ganja seberat 3,179 kilogram.
5. Pembongkaran gudang kosmetik ilegal dengan barang bukti bahan kimia seberat 2 ton.

Para tersangka narkotika jenis sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara untuk pengedar pil LL dan pelaku kosmetik ilegal, polisi menerapkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Di akhir penjelasannya, Kapolresta menyampaikan apresiasi mendalam kepada personel Satresnarkoba dan seluruh elemen masyarakat yang ikut membantu memberikan informasi. Ia meminta sinergi ini terus dijaga ketat demi mewujudkan Kota Malang yang bersih dari narkoba.

“Sinergi ini harus diperkuat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan demi mewujudkan Kota Malang yang aman, sehat, dan kondusif,” pungkas Danang.
×
Berita Terbaru Update