PASURUAN, pojoktelu.com — Polres Pasuruan berhasil mengungkap tabir pembunuhan keji terhadap seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tim Satreskrim membekuk tersangka berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang. WYH tega menghabisi nyawa kerabatnya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, membeberkan bahwa aksi terencana ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka awalnya meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Tanpa curiga, MIA datang dan mereka berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam bernopol N 2973 TCN menuju kawasan Leduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka mengarahkan korban ke Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Jalur yang sepi tersebut ternyata buntu. Saat korban hendak memutar balik kendaraannya, tersangka turun dan berjalan kaki. Ketika jarak di antara mereka sekitar 15 meter, WYH tiba-tiba memungut sebatang kayu di pinggir jalan lalu menghantam bagian belakang kepala korban hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, tersangka memukul korban berkali-kali hingga dipastikan tewas.
Untuk menyembunyikan perbuatan kejinya, WYH mengumpulkan daun-daun kering guna menutupi tubuh korban. Tersangka kemudian membakar jasad pelajar SMK tersebut menggunakan korek api sebelum melarikan diri membawa motor korban.
Berdasarkan hasil visum luar tim medis, tindakan tersebut mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh MIA. Luka bakar mendominasi bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, hingga tangan kanan. Petugas juga menemukan pendarahan pada hidung dan telinga, luka lecet di pipi, serta memar di area perut korban.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi kriminal ini adalah faktor ekonomi yang dipicu oleh kecanduan judi online. Tersangka WYH mendesak membutuhkan uang tunai setelah sepeda motor pribadinya digadaikan akibat kalah taruhan.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan," jelas AKP Rizky.
Usai mengeksekusi korban, WYH langsung menjual atau menggadaikan motor Honda Beat milik MIA kepada seorang penadah berinisial BU seharga Rp2,4 juta. Uang tunai hasil kejahatan tersebut langsung digunakan oleh tersangka untuk menebus kembali sepeda motor pribadinya yang sedang digadaikan.
Pelarian WYH patah setelah pihak keluarga korban melakukan penelusuran mandiri. Keluarga mendapati motor milik MIA ternyata telah berpindah tangan ke seseorang berinisial PU. Saat diinterogasi warga, PU mengaku mendapatkan motor tersebut langsung dari WYH.
Berbekal informasi itu, keluarga korban langsung mencari dan mengamankan WYH. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit serta mencurigakan saat ditanya mengenai keberadaan MIA, pihak keluarga langsung menyeret WYH ke kantor polisi terdekat.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari tangan tersangka:
• Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N 2973 TCN)
• Satu unit telepon seluler merek Realme
• Korek api gas dan dua lembar daun sisa terbakar
• Sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban
• Sepasang sandal milik korban dan satu botol minuman
Atas perbuatan sadisnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka WYH kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
