PASURUAN, pojoktelu.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menghadiri langsung kegiatan pemusnahan massal barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (15/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dukungan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan penuntasan proses hukum. Secara menyeluruh di wilayah Pasuruan.
Dalam agenda tersebut, Rutan Kelas IIB Bangil diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Azis Rizky Ainun Pratama. Kehadirannya bergabung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Bupati Pasuruan H.M. Shobih Asrori dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, yang menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti dari total 115 perkara pidana umum dan khusus periode Mei hingga Oktober 2026.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, memimpin eksekusi ribuan barang terlarang yang didominasi oleh kasus narkotika. Barang bukti yang dihancurkan dengan metode dibakar, diblender, serta dipotong mesin gerinda meliputi sabu seberat 5.297,46 gram, 40.258 butir pil koplo berlogo Y, puluhan butir ekstasi, hingga bahan peledak serta senjata tajam.
Eksekusi final ini wajib dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus menutup celah terjadinya penyalahgunaan material perkara di gudang penyimpanan.
Di sela acara, Kepala KPR Rutan Bangil, Azis Rizky Ainun Pratama, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tertib dan sesuai koridor ketentuan yang berlaku demi memberikan kepastian hukum di masyarakat.
Lebih dari sekadar seremonial, partisipasi aktif Rutan Bangil menjadi simbol penguatan sinergi dan kolaborasi yang solid antar-Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pasuruan.
Lewat sinergi yang berkelanjutan ini, seluruh instansi penegak hukum dan sistem pemasyarakatan berkomitmen penuh. Untuk mewujudkan iklim hukum yang bersih, transparan, serta akuntabel.
