SIDOARJO, pojoktelu.com - Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah. Kebijakan insentif ini mulai berlaku sejak 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027 mendatang.
Menariknya, penghapusan denda ini akan diproses secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran, tanpa perlu mengajukan permohonan tertulis. Wajib pajak cukup membayar nominal pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda keterlambatan. Langkah ini diambil pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendongkrak kepatuhan perpajakan.
Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2026.
Selain itu, relaksasi juga menyasar sektor Pajak Daerah Lainnya (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan dan Minuman (Restoran), Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Tenaga Listrik, hingga Jasa Kesenian dan Hiburan. Pembebasan denda PDL ini berlaku untuk tahun pajak sampai dengan 2025, serta masa pajak periode Januari hingga September 2026.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di sisi lain, program ini juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Program ini kami hadirkan demi memberikan kesempatan bagi masyarakat agar bisa melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda. Kami berharap momentum bernilai ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Sidoarjo," ujar Subandi.
Subandi menegaskan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat merupakan pilar utama penyokong roda pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Keberlanjutan program-program strategis daerah dinilai sangat bergantung pada tingkat kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam berwajib pajak.
"Pajak adalah bentuk kontribusi bersama untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan. Kepatuhan wajib pajak sangat krusial demi mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan," tuturnya.
Ia menambahkan, setiap rupiah yang disetorkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk fasilitas publik yang lebih baik, seperti pemerataan pengaspalan jalan, peningkatan fasilitas layanan kesehatan, hingga optimalisasi mutu pendidikan. Baginya, taat membayar pajak bukan sekadar formalitas hukum, melainkan esensi gotong royong nyata demi mewujudkan Sidoarjo yang maju dan sejahtera.
Untuk mempermudah akses, BPPD Sidoarjo telah menyediakan berbagai kanal pembayaran yang fleksibel. Wajib pajak dapat melunasi kewajibannya lewat jaringan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital instan seperti QRIS dan virtual account. Informasi detail mengenai tata cara pembayarannya dapat diakses secara digital melalui tautan resmi digital: bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai QR code yang disebarluaskan oleh petugas BPPD Kabupaten Sidoarjo.
