Pasuruan, Pojok Telu
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya melindungi potensi kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Pasuruan. Baik melalui pendaftaran Hak Cipta, Hak Merek Kolektif, Indikasi Geografis, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun Hak Cipta Merek.
Disampaikan dalam agenda Penguatan Kekayaan Intelektual Melalui Pemanfaatan Potensi Indikasi Geografis bagi Pemangku Kebijakan yang digelar hari ini, Senin (27/12/2021), Kepala Daerah menjabarkan secara detil masing-masing upaya perlindungan potensi kekayaan intelektual. Pendaftaran Hak Cipta dilakukan untuk Lagu “Pasuruan Gumuyu” dan Hak Merek Kolektif untuk KAPITEN Pasuruan (Kopi Asli Kabupaten Pasuruan), STMJ dan Bakso Sakera.
Sedangkan Indikasi Geografis dilakukan melalui pendaftaran merek Robusta Pasuruan Kopi, Pembentukan Kelompok MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) juga Pengembangan Kawasan Unggulan. Lebih lanjut, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dilakukan melalui mendaftarkan Tari Sodoran, Pencak Kembangan, Upacara Yadnya Karo serta Pembinaan Kelompok Masyarakat Budaya. Khusus untuk Hak Cipta Merek dilakukan melalui Fasilitasi Pendaftaran Merk, Pendampingan dan Pembinaan Unit Usaha Kelompok Tani/Ternak.
“Saya dan Pak Wabup memiliki misi visi, menuju Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing. Ada beberapa program pembangunan melalui jargon-jargon. Untuk melindungi potensi kekayaan intelektual, kami ditindaklanjuti untuk didaftarkan ke KemenkumHAM melalui Dirjen Kekayaan Intelektual,” jelas Bupati.
Menurut Bupati, dari hasil perlindungan potensi kekayaan intelektual yang sudah diajukan, ada diantaranya yang sudah memperoleh sertifikat. Baik kategori Hak Cipta, Hak Merk Kolektif, Indikasi Geografis maupun Komunal.
“Lagu Pasuruan Gumuyu, Kopi KAPITEN, Kopi Robusta Pasuruan, Tari Sodoran, Bantengan, Pencak Kembangan, Yadnya Karo sudah bersertifikat. Sementara STMJ dan Bakso Sakera, Mangga Putar, Kopi Arum Langit dan Mangga Putar masih dalam proses,” tutur Kepala Daerah.
Dalam kegiatan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti yang dihadiri Wakil Bupati Mujib Imron, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilun dan beberapa pejabat KemenkumHAM tersebut juga diserahkan piagam dan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual. Masing-masing, Surat Pencatatan Hak Cipta Lagu “Pasuruan Gumuyu” dan Surat Pencatatan KIK Kabupaten Pasuruan. Berikut penyerahan plakat Penghargaan Kabupaten Pasuruan sebagai Kabupaten dengan Pendaftaran Indikasi Geografis terbanyak se-Jawa Timur. (Ony/Eka).