Pasuruan, Pojok Telu.
SMPN 2 Gempol bukan hanya melakukan pungli berkedok sukarela sebesar Rp 900 saja, yang di angsur selama satu tahun, selain bantuan sukarela ternyata juga ada tarikan lain, yang berkedok tabungan wajib, yang nantinya di pergunakan untuk wisuda sebesar Rp. 50 ribu per-siswa (per bulan),
Menurut keterangan dari salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, "Bahwa di setiap bulan walimurid di wajibkan menabung sebesar Rp. 50 ribu rupiah, untuk keperluan wisuda, atau pelepasan siswa, dan itu hukumnya wajib pak, kata salah satu walimurid, dan nabung ini di mulai kelas 7 hingga kelas 9 nanti, "begitu salah satu wali murid kepada awak media.
Namun menurut keterangan dari (Hari) selaku komite di SMPN 2 Gempol untuk bantuan sukarela mengatakan, "Bahwa biaya tersebut tidak di tentukan langsung 900 ribu, tidaaak....., namun ada beberapa pilihan mulai dari 70 ribu, 80 ribu, dan 90 ribu, walimurid bisa memilih yang mana, (kayak KFC ada paket komplit), dan bisa meminta keringanan 40 ribu atau 50 ribu, silahkan paling tidak ancer-ancernya ada yaitu 70 ribu, dan biaya tersebut adalah biaya yang tidak masuk dalam pembiayaan BOS, " ucap hari
"Dan peluang untuk minta keringanan itu sangat banyak sekali, hingga minta bebas pun bisa, sedangkan masalah pembayaran menunjuk dan memberikan surat kuasah kepada salah satu pegawai yang ada di sekolah, untuk menerima dan mencatat, dan itu mendapat surat tugas dari saya (Hari), dan setiap bulan dilaporkan ke saya, juga sepengetahuan kepala sekolah, setelah di ACC.
"Dan karena situasi umpama walimurid tidak mau bayar uang sukarela tersebut tidak apa-apa, namun jangan salah di awal sudah ada kesepakatan, antara walimurid dan sekolah, sehingga walimurid saya suruh membuat surat pernyataan, agar bisa di perkirakan untuk pembuatan salah satu bangunan, dengan harapan umpama cari hutangan jangan sampai melebihi dari pendapatan yang sudah di rencanakan, " Begitu ungkap (Hari) selaku komite kepada pojok telu melalui Hanphone selulernya.
Lanjut dengan hari, "untuk uang tabungan yang 50 ribu itu bukan untuk wisuda, nantinya dipakai pada saat menghadapi kelas tiga, termasuk di dalamnya wisuda, itu pun selama 34 bulan saya narik, namun bila 32 bulan cukup maka tarikan tabungan tersebut saya hentikan, "begiru pungkas Hari.
Dari biaya penarikan baik yang sukarela maupun tabungan wisuda, yang sudah dilakukan oleh SMPN 2 Gempol, dalam catatan pojok telu, tetap menyimpang dari aturan yang ada, apalagi walimurid di suruh membuat surat pernyataan, artinya ada ikatan yang mengikat, bantuan pun di sebutkan angka nominal dari beberapa pilihan, tentunya ada indikasi penekanan kepada walimurid, mau tidak mau, bisa tidak bisa harus tetap bayar.
Berdasarkan surat edaran yang sudah di keluarkan oleh Dinas Pendidikan (Hasbullah). Ahirnya Anjar Supriyanto ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum), ahirnya angkat bicara dan mengatakan, "Sesuai dengan edaran kepala dinas P & K yang melarang adanya penjualan Lks dan bentuk pungutan apapun baik sumbangan, infaq, shodakoh seharusnya para kepala sekolah menta'ati dan melaksanakan larangan tersebut, dengan menghentikan pungutan, tentunya edaran yang dimaksud sudah ditimbang baik buruknya oleh kepala dinas, apabila ada tuduhan bahwa LSM atau Wartawan ikut menikmati pungli, seperti yang sudah di katakan oleh khoiron bagian pengawas, maka yang bersangkutan harus bisa membuktikan perkataannya dan mempertanggung jawabkan, " Begitu pungkas Anjar Supriyanto kepada media pojok telu. (Ony).