pasuruan, Pojok Telu.
Tanah merupakan kebutuhan utama, demi masa depan keluarga, maka setiap manusia membutuhkan sebidang tanah untuk di jadikan sebagai hunian keluarga, ada pula yang membutuhkan tanah untuk kepentingan usaha, hal ini syah-syah saja dengan cita-cita yang di inginkan, bahkan agama juga menganjurkan capailah cita-citamu setinggi bintang suroiyyah, karena setiap manusia punya hak untuk mempunyai cita-cita, namun semuanya itu tidak mudah didapat begitu saja, bila tidak di barengi dengan usaha dan do'a, dan yang perlu di sadari oleh ummat manusia segala sesuatu bisa tercapai asal dapat ridho dari yang kuasa.
Seiring dengan pertumbuhan zaman dan berkembang banyaknya manusia, tanah merupakan kebutuhan utama, namun tidak sedikit permasalahan sengketa tanah yang terjadi di bumi pertiwi ini, baik bersengketa dengan orang lain, maupun bersengketa dengan saudara sendiri ini kerap terjadi, dan ini semua karena nafsu yang serakah, tanah milik orang lain atau saudaranya sendiri pun di akuinya sebagai miliknya, seperti halnya yang dilakukan oleh RITA SILAWATI pemilik pabrik rokok RMS di dusun bulu, desa bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tanah yang masih terbilang milik kerabat saudaranya sendiri di embat di jadikan pabrik rokoknya dan di akui tanah tersebut sebagai miliknya.
Menurut keterangan dari (Didik) anak kandung dari Kerto (Alm) mengatakan, bahwa tanah tersebut multak pembelian orang tuanya, yang di beli dari Pak Sakri (pemilik asalnya). Di jadikan pabrik rokok oleh Kwek Bong San yang tidak lain suami dari kakak kandungnya sendiri (Kani) , karena Sadli juga merupakan adik kandung dari Kerto, dan dipercaya untuk mengelolah usaha rokok tersebut, maka tanah pembelian Kerto di suruh memakainya. Karena pasangan kwek Bong Sam dan Kani tidak memiliki keturunan maka mengambil anak angkat yang tidak lain keponakannnya sendiri (Rita Silawati).
Beberapa kali pemilik tanah Kerto (Alrm) semasa hidupnya meminta, tanah yang di pakainya oleh Sadli Cs (Alrm ) adik kandung dari Kerto, namun tidak di berikannya, dengan berbagai macam alasan atau dalih, karena tanah tersebut mutlak pembelian Kerto (Alrm) bukan warisan dari kakek/neneknya, bahkan tanah tersebut bukan merupakan tanah hibah atau yang lain, maka ahli waris dari Kerto (Alrm). Didik & Selamet Menggugat kepada Sadli Cs, salah satunya adalah RITA SILAWATI yang sekarang menempati tanah tersebut di jadikan sebagai Pabrik rokoknya, beberapa kali pemanggilan kepada pihak yang bersengketa dan mediasi yang di fasilitasi oleh kades bulusari Siti Nurhayati selalu gagal, sehingga berita ini di turunkan. (Ony). Bersambung........