PASURUAN, pojoktelu.com
Komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan dari peredaran gelap narkotika membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil meringkus tiga orang terduga pengedar sabu dalam serangkaian operasi senyap di penghujung Februari hingga awal Maret 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah KMW (23) asal Kecamatan Gempol, serta NLS (35) dan DS (24) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sukorejo. Dari tangan mereka, petugas menyita puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram.
Rentetan pengungkapan ini bermula pada Jumat (27/2/2026) pagi. Tim I Unit I Satresnarkoba menangkap KMW di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan pemuda ini, polisi mengamankan 15 poket sabu siap edar beserta barang bukti pendukung seperti alat skrop sedotan, plastik klip, dan telepon genggam.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (5/3/2026) malam, polisi menciduk NLS di Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Polisi kembali menyita 15 poket sabu serta sebuah timbangan elektrik yang memperkuat dugaan peran tersangka sebagai pengedar.
Hanya berselang tiga jam, tepatnya pada Jumat (6/3/2026) dini hari, tim memburu mata rantai jaringan ini ke wilayah Pandaan. Di Desa Petungasri, polisi berhasil membekuk DS dengan barang bukti satu kantong sabu seberat 15,876 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba, terutama di saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa.
“Bulan suci Ramadan tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas narkotika. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba yang berhasil memetakan pola jaringan yang menghubungkan wilayah Gempol dan Sukorejo tersebut.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Zaq/red)
