Notification

×

Iklan

Iklan

Soal OTT Wartawan di Mojokerto, Advokat Bung Taufik Serukan Jurnalis Peduli dan Bersatu

Senin, 16 Maret 2026 | Maret 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T08:17:14Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Advokat senior Jawa Timur, Bung Taufik, mengecam keras dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto atas tuduhan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Bung Taufik menilai, peristiwa tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi sebuah skenario atau “settingan” yang dapat mencederai kemerdekaan pers.

“Jika benar ada skenario untuk menjebak jurnalis, ini bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merusak marwah serta kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan,” tegas Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan konstruksi hukum kasus tersebut. Menurutnya, permintaan penghapusan berita (take down) dengan kompensasi materi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan jika tidak disertai unsur ancaman yang nyata.

“Kita harus melihat secara jernih, unsur pengancamannya seperti apa? Hal ini harus diuji secara objektif agar tidak menjadi alat untuk membungkam kritik,” paparnya.

Bung Taufik juga mengingatkan publik pada pola serupa yang pernah terjadi di masa lalu, seperti kasus OTT terhadap mahasiswa yang melaporkan pejabat dinas. Ia menengarai sering kali terjadi kesepakatan pertemuan yang diatur sedemikian rupa sebelum OTT berlangsung.

Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menafsirkan delik pemerasan dalam sengketa pers.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kebebasan pers, Bung Taufik mengumumkan akan mendeklarasikan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Gerakan ini bertujuan menggalang solidaritas antar-insan pers dan masyarakat luas.

Rencananya, aliansi tersebut akan menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur. Mereka menuntut Kapolda Jatim untuk mengevaluasi kembali perkara ini dan mempertimbangkan pembebasan wartawan yang ditahan jika ditemukan adanya maladminstrasi hukum atau penjebakan.

“Tanpa jurnalis, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang benar. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pers dan akan terus menyuarakan pentingnya perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik,” pungkasnya. (por/mal/red)
×
Berita Terbaru Update