Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Gempol, Amankan Pelaku Pencurian Motor.

Selasa, 05 April 2022 | April 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T05:39:32Z

pelaku ENDANG SRI WAHYUNI

Pasuruan, Pojok Telu.
Karena terlilit hutang warga Lajuk Porong nekat curi motor, sehingga berujung pada teralih besi
ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, umur 48 tahun, lahir di Banyuwangi 21 April 1973, yang ber alamat Dusun.Pojok  Rt 04 / RW 03 DusunLajuk Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Nekat curi motor TITIN ANDRIANI Perempuan, umur 30 Tahun, dari Dusun Pucang  Rt 01 Rw 11  Desa Ngerong Kecamatan Gempol, Senin, Tanggal 4 Maret 2022.

Menurut keterangan dari kanit reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul Anam, mengatakan, "Pada hari Kamis tanggal 10 maret 2022 sekira pukul : 10.10 WIB , di Dusun Melian Desa Kejapanan, ada laporan bahwa sepeda motor TITIN ANDRIANI hilang dari parkiran yang di parkir di dekat tempat kerjanya, dan
Teryata yang melakukan Pencurian Sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi : W 5221 UO, adalah ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI, umur 48 tahun".


"Tersangka melakukan  pencurian dengan  cara mengambil sepeda motor milik korban TITIN ANDRIANI  yang diparkir  ditanah kosong didekat konfeksi tempat korban bekerja , kemudian pelaku mendorong motor tersebut sampai Pasar Porong sidoarjo, yang jaraknya kurang lebih 5 kilo meter, lalu  mencari bengkel  untuk membuka kunci kontak tersebut, setelah berhasil membuka kontak, pelaku menghidupi sepeda motornya dengan kunci palsu , dan pelaku menjual sepeda motor tersebut hasil curiannya,  kepada seseorang yang tidak dikenal di pasar baru Porong Kabupaten Sidoarjo  seharga Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu rupiah)".

Barang Bukti berupa 1. BPKB  dan STNK  sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi : W 5221 UO, noka :  MH1JFD 225DK343013 Nosin JFD2F338688, an.MOH.SAFIK alamat Dsn.Babatan Jati Rt 07 RW 03 Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo serta kunci kontak sepeda motor. 2. Kunci Kontak sepeda motor. 3. Copy Rekaman CCTV 


menindak lanjuti laporan yang di lakukan oleh TITIN ANDRIYANI Unit Reskrim Polsek Gempol bergerak mencari hilangnya sepeda motor tersebut, alhasil pada hari  Senin  Tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB unit Reskrim Gempol berhasil menangkap pelaku A/n. ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI. Dan dari hasil serangkaian tindakan penyelidikan  yang dilaksanakan oleh unit reskrim Polsek Gempol  dan adanya keterangan saksi yang didapat  beserta hasil rekaman CCTV ,    pada hari Senin tanggal 4 April 2022 pukul : 22.00 WIB  telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI,
di tempat kosnya di Desa Kesambi Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya ENDANG SRI WAHYUNI Bin AMARI,
Harus mempertanggung jawabkannya di depan hukum karena melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal : 363 ayat 1 ke 5e  KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” Pasal 363 ayat (1). (Ony).

×
Berita Terbaru Update