Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ajarkan Aliran Sesat, MUI Kabupaten Pasuruan Akan Segera Panggil Mahfudijanto.

Senin, 16 Mei 2022 | Mei 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T02:57:25Z


Pasuruan, Pojok Telu
Baru-baru ini diduga ada aliran sesat di kabupaten Pasuruan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan akan segera memanggil Mahfudijanto (59), pria yang diduga melakukan penyimpangan agama alias menyebarkan ajaran aliran sesat kepada para pengikutnya di Kecamatan Wonorejo dan Purwosari.

Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafii mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tabayyun atau klarifikasi pada Mahfudijanto dan belasan orang lainnya. Hal tersebut sangat penting untuk mengetahui motif dan tujuan yang ingin dicapai dari ajaran yang keluar dari jalur agama islam tersebut.

"Dalam waktu yang tidak lama, kita akan tabayyun pada warga yang diduga melakukan penyimpangan ajaran agama islam. Sebelum kita panggil, hari ini kita Tabayyun Kapolsek, Pak Camat, Danramil hingga Ketua MUI Kecamatan Wonorejo dan Purwosari dan dihadiri lengkap oleh Tim Pakem dari Kejaksaan, Kepolisian, Bakesbang dan Kemenag," kata Muzammil saat menggelar Jumpa Pers di kediaman Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Senin (16/05/2022) siang.

Untuk sementara, MUI Kabupaten Pasuruan mengindikasikan bahwa Mahfudijanto dan belasan orang lainnya telah melakukan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam. Hal tersebut bisa dilihat dari rekaman video pernyataan Mahfudijanto dan pengikutnya yang dalam ajarannya hanya berguru pada Allah SWT, tidak mengakui Rukun Iman dan Islam, Nabi Muhammad SAW hanya sekedar manusia biasa, tidak jauh berbeda dengan Presiden dll.

Meski begitu, pihaknya belum memberikan Fatwa apakah yang dilakukan warga tersebut merupakan kesesatan personal atau kelompok.

"Kalau dari video yang dikirim ke kami ya itu indikasi penyimpangan ajaran agama islam. Tidak mengakui Rukun Iman dan Islam, gurunya Allah SWT langsung, Nabi Muhammad SAW dianggap manusia biasa seperti kita dll. Tapi kita tidak boleh gegabah, kita akan mengeluarkan fatwa kalau sudah tabayyun," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2003-2008 itu menegaskan bahwa tindakan yang diambil saat ini bersifat preventif. Yakni tetap menunggu itikad baik Mahfudijanto dkk untuk menyelesaikan isu ini secara agama dan negara. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tak menghakimi dengan cara-cara yang dapat melanggar hukum yang berlaku.

"Langkah yang kita tempuh bersifat preventif. Kalau rujuk ilal Haq dan mau bertobat dan kembali ke jalan benar, selesai lah persoalan dan tidak menyebar ke masyarakat. Untuk itu kita minta monitoring jangan sampai melakukan aktifitas lagi dan ada gerakan yang berusaha menghakimi," harap Muzammil.

Sementara itu, saat ditanya apabila Mahfudijanto masih ngotot dan tak mau mengakui penyimpangan ajaran agamanya, Muzammil menyerahkan urusan ini kepada pihak yang berwenang. Terlebih perihal penodaan agama sudah diatur di dalam Pasal 165 a Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 1964.

"Seandainya kita berikan waktu tapi tidak datang dan masih ngotot, maka kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada di Pasal 165 a Perpres Nomor 1 tahun 1964 tentang penodaan agama. Hukum yang akan mengaturnya," tutupnya.

Seperti diketahui, beberapa hari terakhir, warga diresahkan dengan aktifitas sekumpulan orang yang mengarah pada penyimpangan ajaran agama islam di sebuah bangunan bekas warung makan di wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Warga menduga, ajaran tersebut sarat dengan kesesatan, lantaran mengingkari dua kalimat syahadat sebagai syarat masuk agama islam, tak mengakui Nabi Muhammad SAW, punya guru satu, yakni Allah SWT hingga tak percaya Rukun Iman, Islam dan Hadist. (Ony/mil).
 

×
Berita Terbaru Update