PASURUAN, pojoktelu.com
Guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan agraria yang melibatkan 10 Desa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling dengan TNI AL. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo berkunjung ke DPR RI. Selasa,(13/01/26).
Kehadirannya, Bupati Pasuruan di dampingi bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Wakil Ketua DPRD Adinda Denisa. Kehadiranya dalam rangka melaksanakan audensi dengan beberapa Fraksi di DPR RI.
Pada forum pertemuan ini merupakan agenda lanjutan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ke Kementerian Pertahanan. Dengan harapan, ada pemahaman dari Pemerintah Pusat terhadap kondisi rill di lapangan. Terlebih konflik agraria yang berlangsung selama bertahun-tahun itu buka sekedar soal status lahan saja. Melainkan bersingungan dengan hak warga desa agar hidup amam dan tentram.
"Permasalahan di Kecamatan Lekok dan Nguling ini semoga bisa dibangu DPR Ri agar ada solusi untuk semua pihak. Terutama antara warga terdampak permasalahan di Alas Tlogo dan sekitarnya dengan TNI AL," ujar Bupati Rusdi.
Di momen yang istimewa Bupati Pasuruan juga menyatakan, komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat 10 Desa terdampak imbas konflik agraria yang masih belum memperoleh titik temu.
"Sedikitnya ada 16 ribu Kepala Keluarga (KK) atau 40 ribu jiwa yang saat ini masih terkendala akses kebutuhan dasar. Seperti air, listrik, pembangunan rumah permanen hingga administrasi kependudukan (KTP/Akta). Karena status lahan tersebut dianggap zona militer," ucapnya.
Sebagai Bupati Pasuruan, ini sudah menjadi tanggung jawab untuk hadir mendengar dan memperjuangkan kepentiangan masyarakat. Perjuangan ini akan terus kami kawal sampai ada solusi yang memberikan kepastian, keadilan, dan harapan bagi warga Lekok dan Nguling.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Soleh memberikan masukan tentang pentingnya pendekatan penyelesaian permasalahan. Jadi harus duduk bareng baik dengan Kementrian Pertahanan maupun Kementerian ATR/BPN.
"Jadi harus diperjelas status hak atas tanah mulai dari pelepasan awal tahun 1960-1963. Apakah itu sudah ada pelepasan atau ganti rugi dan apa ada bukti formilnya juga peruntukan aset negara tidak terkecuali melakukan pengecekan historinya," jelasnya.
Kami beharap, polemik Alas Tlogo dapat segera terpecahkan disisi lain Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) sudah memasukkan kasus tersebut dalam daftar prioritas (Shortlist) Pansus Renformasi Agraria DPR RI. Demikian juga dengan Panja Aset TNI di Komisi I yang juga siap mengawal agar segera mendapat solusi konstitusional.
"Konflik agraria penyelesaiannya tidak boleh an sich secara yuridis. Tetapi juga harus dilakukan dengan pendekatan mitigasi. Sekoga pada pertemuan ini menjadi langkah nyata dan ikhtiar kita bersama untuk memberikan sokusi kepada masyarakat yang terdampak," pungkasnya. (*)
