Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unit Reskrim Polsek Gempol Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan Warga Jombang di Kejapanan

Kamis, 25 Agustus 2022 | Agustus 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T16:03:29Z

Pasuruan, Pojoktelu
Jajaran Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil meringkus pelaku pencurian dan kekerasan. Kamis (25/8/2022).

Ditemu di ruangannya Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul menguraikan kronologi kejadian bermula saat hari Jumat (15 Juli 2022), Abdul Wakhid warga karubelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang bersama kawannya M Irfandi dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola. Perjalanan dari Malang menuju jombang abdul Wakhid dan M Irfandi sekira pukul 01:30WIB saat berada di Dusun Meli'an Desa Kejapanan Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan mereka tiba tiba dipepet oleh 6 orang yang tak dikenal.

"Pelaku berjumlah 6 orang, korban dihajar dan merampas beberapa barang korban," Ujar Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Khoirul.

Pelaku berhasil menggasak barang berharga korban seperti HP Oppo A3s, dompet dan HP samsung J2 Prime.

Usai melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti bukti, Unit Reskrim Polsek Gempol dikomandoi Iptu Khoirul melakukan penangkapan ke pelaku utama yakni HF(25) Warga Dusun Kulak Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.


HF berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gempol saat berada di Terminal Pandaan Rabu (24 agustus 2022) pukul 23:00WIB. Saat diperiksa petugas, HF Mengakui perbuatannya tersebut.

"Saat diperiksa HF mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya ada 6 tersangka baru, namun 1 tersangka meninggal dunia karena melawan arus tertabrak truk" jelas Iptu Khoirul.

Usai dilakukan pemeriksaan ke HF. Kanit Reskrim Polsek Gempol bersama para anggota kembali melakukan penangkapan dua tersangka lainnya yakni A dan R.

Kanit Unit Reskrim Polsek Gempol menambahkan akan terus mendalami kasus tersebut.

"Kita akan dalami kasus tersebut, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pelaku," Tutupnya

HF bersama kedua temannya yang kini mendekam dibalik jeruji besi disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(Tom/Zaq)
×
Berita Terbaru Update