Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyuluhan Hukum Terpadu, Kepala Desa Legok Berharap Warga Desa Legok Lebih Paham, Sadar dan Taat Hukum

Rabu, 12 Oktober 2022 | Oktober 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-12T11:54:51Z

Pasuruan, Pojok Telu
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu. Mengundang 3 narasumber dari BNN, Polres Pasuruan dan bidang Kesehatan, Masyarakat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Terdapat 3 aspek hukum yang disampaikan yakni tentang perlindungan anak, Penyuluhan Stunting dan Penyalahgunaan narkoba.

Dalam penyuluhan tersebut IPTU Khoirul Kasi Hukum Polres Pasuruan memaparkan perihal aspek hukum perlindungan anak. Dalam paparannya dirinya berpesan kepada orang tua agar dapat menjaga, mendidik serta melindungi anak-anaknya agar menjadi generasi penerus bangsa yang bermanfaat bagi nusa dan bangsa sekaligus menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tua nya.

Kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah dan pemda dalam perlindungan anak ialah
1. Wajib dan pertanggung jawaban penuh hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa.
2. Wajib memenuhi, melindungi, dan menghormati hak hak anak.
3. Wajib memberikan dukungan sarana, prasarana dan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Dilanjutkan pemaparan  dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dalam hal ini disampaikan oleh Endah Yuastuti E.S tentang percepatan dalam penurunan dan penanganan stunting. 

Sementara itu, Alfis Syahry dari BNN Kabupaten Pasuruan memberikan Penyuluhan bahaya narkoba ke masyarakat. Dalam penyuluhan tersebut Alfis Syahry memaparkan perihal dampak hukum mengonsumsi, menyimpan dan mengedarkan Narkoba dan bahaya narkoba bagi tubuh maupun bagi generasi penerus bangsa.

Kepala Desa Legok Nursalam S.E kepada awak media mengatakan  kegiatan ini dimaksudkan agar masyarakat paham, sadar dan taat dengan produk hukum yang ada di Kabupaten Pasuruan.

"Pemahaman, kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pentingnya produk hukum sangatlah diperlukan," Tuturnya.

Nursalam S.E juga mengungkapkan terima kasihnya kepada 3 narasumber yang memberikan pemaparan ke warga Desa Legok. Dirinya juga menambahkan peran masyarakat dalam memahami Produk hukum sangatlah penting guna menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.

"Hukum diciptakan guna mencapai nilai yang diharapkan oleh masyarakat, salah satunya ketertiban dalam bermasyarkat dan menciptakan Desa yang kondusif," Imbuhnya.(Tom)
×
Berita Terbaru Update