Pasuruan, Pojok Telu.
Maling adalah seorang pencuri dan yang di curinya berbagai macam barang yang penting dapat di uangkan, itulah namanya maling, namun jangan berteriak maling ketika ada karyawan yang mencuri tembaga belum sempat menjualnya namun dijebloskan dalam penjara, sedangkan dirinya sendiri juga maling yang diduga mencuri air di bawah tanah, hal ini sangat tidak etis bila dilakukan oleh seorang Direktur
Operaional, Albertus Sugeng Setyo Suryono yang akrap di panggil Setyo seorang Direktur di PT SAA (Sido Agung Alumi) yang beralamatkan di Jalan Raya Beji No. 18 Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
Beberapa waktu yang lalu PT SAA (Sido Agung Alumi) menjebloskan dua karyawannya ke Polsek Beji lantaran mencuri tembaga, dan hal ini sah-sah saja bila di anggap untuk memberikan efek jerah kepada karyawan yang lain, agar tidak melakukan hal yang sama, namun yang perlu di garis bawai adalah Dia berteriak ada maling di perusahaanya yang mencuri tembaga dia sendiri PT SAA Diduga juga mencuri air di bawah tanah, lantas bagaimana konsekwensinya, dinas-dinas terkaitpun tutup mata, bahkan cenderung bekerjasama.
Menurut keterangan dari masyarakat sekitar Pabrik, "Bahwa PT SAA
Memiliki dua sumber mata air (sumur bor) satu di depan dan yang satunya lagi di belakang untuk memenuhi kepentingan produksinya, namun yang memiliki ijin cuma satu sumur bor, bukan ijin saja yang dilanggar oleh PT SAA (Sido Agung Alumi) meteran air pun di lepas di setiap hari senin dan selasa, di ganti dengan pipa biasa sehingga keluarnya air pun looos....... tidak melalui meteran, meterannya pun tidak berfungsi dengan sempurna, tagihan pun jatuhnya sangat rendah tidak mencapai satu juta rupiah alias Rp. 951,000,- (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dalam satu bulan, dan mestinya dalam tagihan tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah, hal yang tidak masuk di akal bila melihat pemakaian air di produksi dalam jumlah besar per harinya dan berdampak munculnya limbah cair hasil proses kimia di produksi, dan pembuangan limbah tersebut berdampak terhadap lingkungn masyarakat dan petani sekitarnya yang sering mengalami gagal panen.
PT SAA (Sido Agung Alumi) berdiri sejak tahun 2016 namun pengurusan ijin air di bawah tanah baru di urus di tahun 2021. Benarkah mulai tahun 2016 PT SAA memproduksi aluminium tanpa air, bisakah itu berjalan, tentu sesuatu hal yang mustahil, dan bila di hitung berapa kerugian Negara karena pencurian air tersebut, hal ini jelas melanggar aturan yang sudah di tuangkan dalam Pasal 70 UU RI No. 7 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikitnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah)......(Ony/Tim). Bersambung........