Pasuruan, pojoktelu.com.
Pengesahan Raperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah ( RTRW ) No 12 tahun 2010, menjadi polemik dan mendapatkan penolakan oleh sejumlah Lsm dan penundaan oleh beberapa fraksi di DPRD, Selasa 9 Mei 2023, pukul 14.00. Wib. (Format) Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dan rombongan Lsm tersebut di terima oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan di ruangannya. Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya mengatakan, "Pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan, sejak tahun 2017 hingga 2023 , karena itu perda RTRW ini mutlak harus segera disyahkan.
Tidak ada alasan dan argumentasi yang kuat untuk menolak perda RTRW tersebut, kecuali satu alasan menolak karena sebuah nilai tawar-menawar atau Bergaining kepentingan kelompok, perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi ” ujarnya.
Ditambahkan pula bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan wakil bupati terpilih 2019 – 2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rongrongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut, ujarnya
Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan juga menjelaskan bahwa kesempatan untuk melakukan pengesahan ini cuma sampai pada tanggal 15 Mei 2023, dan sampai saat ini (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwal kan kegiatannya, kemaren sidamg paripurna yang digelar DPRD, hanya 1 Fraksi (PKB) yang setuju untuk segera ditetapkan dan 6 Fraksi yang lain meminta untuk di tunda pengesahan Perda RTRW," Pungkasnya. (Ony/ADV).