Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WADUUUH.......LBH Pijar & LSM PUSAKA Beri Tambahan Bukti Baru Kepada Kejari.

Senin, 26 Juni 2023 | Juni 26, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T00:06:47Z


Pasuruan, pojoktelu.com
Setelah ditetapkannya tiga terduga tersangka dalam perkara sengketa lahan Tanah redistribusi di Tambaksari Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini semakin memanas, apalagi Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) bersama Aris Jayadi LBH PIJAR memberikan bukti tambahan baru, tentu membuat kejaksaan negeri bangil lebih mudah untuk membongkarnya, karena data tersebut valid, dan  sudah di kantongi oleh kejaksaan, tentu berpotensi akan menambah terduga tersangka di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) bersama Aris Jayadi LBH PIJAR dan NGO lainnya juga mendesak kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk membongkar mafia tanah pada program Redistribusi di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi tersebut sampai ke akar-akarnya tidak lain aktor intelektualnya, Desakan Lujeng dkk berdasarkan banyaknya pihak yang bukan warga sekitar melainkan orang luar mendapatkan bagian sertifikat tanah tersebut, 

menurut keteranga dari Lujeng Bahwa, "Tiga orang tersangka yang melakukan (pungli) pungutan liar ini menjadi pintu masuk dan membongkar mafia tanah program redistribusi lahan. PA, NF yang memperjual belikan tanah milik negara, menjadi indikator praktek mafia tanah, kedua orang ini bukan warga setempat tapi mendapat sertifikat, PPL punya peran penting dalam menverifikasi pemohon merupakan bagian yang tak terpisahkan, PPL yang diketuai oleh Bupati Pasuruan ini diduga menyalahgunakan wewenang, untuk meloloskan orang-orang yang tidak berhak mendapatkan tanah tersebut." Ucap Lujeng.

Hal senada yang disampaikan olehAris Jayadi LBH PIJAR juga mengatakan bahwa, "Kejari harus independen tanpa tebang pilih dalam penanganan perkara ini, sesuai dengan regulasi, yang mendapat tanah adalah warga setempat atau pengelola, akan tetapi fakta di lapangan banyak pihak yang bukan warga tambaksari dan juga bukan penggarap, bisa mendapatkan lahan atau tanah tersebut, Aria juga menanyakan dalam kasus ini karena kelalaian atau ada unsur kesengajaan PPL. Menurut kami, keduanya memiliki konsekuensi pidana dan itu juga harus diperiksa,” pungkas Aris. (Zaq/Tim).
×
Berita Terbaru Update