Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tepis Terima Upeti, Aliansi Wartawan dan LSM Gempol Angkat Bicara

Selasa, 25 Juli 2023 | Juli 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T14:18:52Z




Pasuruan, pojoktelu.com

Beredar kabar dari salah satu media massa mencatut profesi seorang jurnalis dan LSM terima upeti dari Juragan Rokok H. Rokhmawan Owner PT Rizqy Megatama Sentosa.


Mendengar kabar tersebut sejumlah wartawan pribumi Gempol yang tergabung di ISG (Info Seputar Gempol ikut angkat bicara. Selasa (25/07/2023). 


Salah satunya datang dari Hadi Suar Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Gempol mengatakan dampak dari berita tersebut membuat citra seorang wartawan dan LSM menjadi jelek. 


“LSM GMBI dan juga wartawan di Kecamatan Gempol sejauh ini yang saya tau tidak ada yang menerima upeti dari H. Rokhmawan. Kalau ada monggo di buktikan, namun bila tidak terbukti jurnalisnya harus siap dituntut balik oleh teman-teman seprofesi atas fitnaan tersebut ,” ujarnya. 


Menurutnya, profesi seorang jurnalis adalah profesi yang menyajikan berita sesuai tupoksinya serta harus bisa menjaga kode etik jurnalisnya, yang kredibel dan sesuai dengan fakta. Selain itu, menjalin kemitraan dengan suatu perusahaan dapat mendobrak sektor ekonomi. 


“Kalau kita bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan dan beritanya di terima oleh masyarakat misalnya seperti mempromosikan atau mengenalkan sebuah produk. Kan bisa mendobrak sektor ekonomi juga,” Ujar Pria yang kerap disapa Bang Hadi tersebut.


Hal senada juga disampaikan oleh Budi Handarto Wartawan Merdeka Post. Dirinya mengatakan merasa terusik dengan pemberitaan tersebut yang mencatut profesi wartawan. 


“Kalau memang ada, tunjukan siapa. Jurnalisnya, profesional saja, harus bisa menunjukkan bukti kongkrit kalau memang itu terjadi demikian,” Ujar wartawan senior Budi Handarto. 


Dirinya menambahkan akibat dari pemberitaan tersebut citra seorang jurnalis yang memang melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik jurnalis dan sesuai Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 menjadi buruk. 


Pimpinan redaksi media Pojok Telu juga ikut menambahkan harus bisa membedakan jurnalis yang asal-asalan dan yang memang menjalin kerjasama baik dengan perusahaan maupun dengan Intansi terkait.  



“Kalau ada kegiatan atau hari besar kita dipersilahkan untuk memberitakan atau mengiklan kan itu berbeda dengan upeti,” ujar Pimred Pojok Telu


Ditempat berbeda, Farid perwakilan Owner PT RMS juga menyayangkan adanya pemberitaan tersebut. Selain mencatut profesi wartawan pemberitaan tersebut terkesan memojokkan dan merusak nama baik perusahaan


“Pemberitaanya tidak berimbang dan terkesan memojokkan perusahaan. Citra PT Rizqy Megatama Sentosa (PT RMS) yang dibangun bertahun tahun menjadi buruk,” sesalnya.  (Tom/Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update