Pasuruan, pojoktelu.com
Ratusan bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Pasuruan mengikuti Ujian Baca Tulis dan Membaca Kitab Suci Alqur'an karena mayoritas bacakades di Kabupaten Pasuruan beragama muslim, namun bila ada yang beragama lain di sesuaikan agamanya dan kitabnya masing-masing, Selasa (29/08/2023) pagi.
Ujian tersebut dilaksanakan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Graha Maslahat selama seharian penuh.
Menurut Kabid Bina Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Andarul Choesni mengatakan, "Sebenarnya ada 168 bacakades yang akan mengikuti ujian kali ini, Namun ketika mendekati pelaksanaan ujian, ternyata 1 orang dari Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen mengundurkan diri, lantaran tak didukung keluarganya untuk berkontestasi dalam Pilkades 2024".
"Awalnya yang lolos seleksi administrasi ada 168. Tapi yang ikut foto id card dan ujian 167 orang. Karena satu orang mundur dari Desa Dayurejo karena tidak didukung oleh keluarganya," katanya.
Untuk 1 orang bacakades yang mundur, Andarul menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Panitia di tingkat desa. Selain itu juga telah disaksikan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) dan Kecamatan setempat.
"Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan ke panitia tingkat desa, disaksikan BPD dan kecamatan, sehingga secara otomatis berkurang 1 orang," terangnya.
Selama ujian, para bacakades diwajibkan dapat membaca dan menulis dengan lancar. Begitu pula dengan kitab suci masing-masing agama juga harus lancar.
Kata Andarul, dari 167 peserta, 4 orang diantaranya beragama Hindu, dan sisanya muslim. Mereka diuji dihadapan tim dari Universitas Brawijaya Malang.
"Yang menguji dari pihak ketiga. Dalam hal ini Universitas Brawijaya,"singkatnya.
Selesai ujian, para peserta tinggal menunggu pengumuman di tanggal 3 september 2023. Setelah itu, panitia memberikan waktu 3 hari untuk para peserta bisa menyampaikan keberatan, jikalau tidak puas dengan hasil ujian.
"Pengumuman tanggal 3 september, setelah itu ada batas 3 hari untuk menyampaikan keberatan kalau kurang puas dengan hasil ujian," tutupnya. (Ony/mil)