Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PUS@KA Desak Bareskrim Polri Ungkap Dari Hulu Ke Hilir Mafia BBM Pasuruan

Minggu, 10 September 2023 | September 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-10T13:29:31Z


PASURUAN,Pojoktelu.com
Pengungkapan mafia BBM subsidi oleh Bareskrim Polri di Kota Pasuruan yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Kasus yang dianggap sebagian besar para aktivis di Pasuruan "tamparan" buat jajaran Polda Jatim tersebut mendapatkan sorotan dari Direktur PUS@KA (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) Lujeng Sudarto lantaran hanya menetapkan 3 tersangka dalam lingkaran mafia BBM subsidi tersebut.

Hal itu diketahui setelah berkas perkara mafia BBM subsidi tersebut sudah ditangan Kejari Kota Pasuruan dengan hanya menyeret 3 tersangka yakni Abdul Wachid (55) pemilik PT. MCN, Bachtiar Febrian Pratama (23), serta Sutrisno (50).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

”Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Wahyu juga menambahkan, jika pelimpahan tahap II dilakukan pekan lalu. Saat ini, 3 tersangka Abdul Wachid dan kawan-kawan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

Sementara itu, Lujeng Sudarto selaku Direktur PUS@KA (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut lantaran penyidik Bareskrim hanya menetapkan 3 tersangka dalam lingkaran mafia BBM subsidi tersebut.

"Bareskrim harus menindak SPBUnya juga, Gak mungkin terjadi penimbunan jika tidak ada ada indikasi gelap dari SPBU selaku penyuplai dari BBM itu sendiri," beber Lujeng.

Dan perusahaan-perusahaan yang jelas jelas membeli BBM ilegal ke PT. MCN harus ditindak karena itu penyidik harus melihat sebagai kejahatan korporasi.

"Penyidik bareskrim terkesan parsial dan tebang pilih dalam menindak indikasi bbm ilegal. Jika tidak ditindak dari hulu sama hilir maka sangat mungkin kejahatan serupa akan terjadi lagi."

Ironis sekali jika yg ditetapkam tersangka hanya AW dari MCN. Jika tidak menjerat pelaku hilir sampai hulu, maka PUS@KA akan mengadukan permasalah penanganan BBM ilegal ini ke divpropam, biro pengawas penyidik, dan kompolnas.

"PUSAKA juga meminta kepada JPU untuk menolak pelimpahan berkas mafia BBM subsidi ini jika tidak menyeret para SPBU penyuplai serta para perusahaan-perusahaan yang menggunakan bbm ilegal tersebut," pungkas Lujeng Sudarto. (por/red)
×
Berita Terbaru Update