Pasuruan,pojoktelu.com
Pusat Studi dan Advokasi Kebijaksanaan Publik (PUSAKA) mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD untuk segera membuat Peraturan Daerah untuk tempat hiburan malam. Kamis,(18/04/24).
Bertempat di Cafe Pendopo, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Direktur PUSAKA Lujeng Sudarto, mengaku bahwa dirinya merasa terpanggil untuk membantu dan mencarikan solusi, terhadap para pengusaha cafe serta ia juga mengumpulkan para pekerjanya.
"Kami akan berjuang agar para pengusaha kafe dan karaoke, bisa mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," kata lujeng Sudarto saat ditemui disela-sela kegiatan.
Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan, mempunyai regulasi setingkat Peraturan Daerah, sehingga para pengusaha bisa secara legal dan mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
"Kalau Pemerintah Daerah tidak mempunyai regulasinya, efek- efek tersebut tidak akan bisa ditindak, dan terus Pemerintah Daerah mau berbuat apa,"tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kalau kita tidak mempunyai Perda maupun regulasi tentang hiburan malam, yang muncul adalah bisnis yang liar, yang menimbulkan efek sosial yang lain, misalnya pemalakan, human trafficking, penjualan minuman beralkohol serta peredaran narkoba.
"Pada prinsipnya apapun kebijakan Pemerintah Daerah, Pastikan dulu, perut warganya itu kenyang,"tutupnya. (Red)