Pasuruan,pojoktelu.com
Isu hangat terkait sumbangan yang terjadi di SMA Negeri 1 Pandaan. Pasalnya, Beredar di sosial media terkait bukti sumbangan yang terjadi di SMA Negeri 1 Pandaan dengan nominal Rp. 3.000.000 melalui Transfer ke Rekening pribadi milik Komite Sekolah SMA Negeri 1 Pandaan.
Teguh Hariawan Kepala Sekolah yang berjuluk SMANDA itu angkat bicara. Ia menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Merujuk Permendikbud tersebut, terang dia, dalam kondisi tertentu, sumbangan pendidikan diperbolehkan
"Yang dilarang adalah pungutan bersifat rutin, mengikat, dan dalam jumlah besar. Ini tidak boleh dilakukan," ujarnya.
Selain itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pasuruan juga menerangkan terkait tentang keperluan apa saja sumbangan yang tidak mewajibkan walimurid untuk membayarnya.
"Kami dari awal kemarin saat mengumpulkan walimurid sudah menjelaskan terkait sumbangan yang tidak mengikat yakni, Peningkatan mutu akademik dan non akademik siswa - siswi, Peningkatan bidang seni, sains (lomba2) membayar mentor, pelatih, serta pembina untuk lomba, Peningkatan sarana dan prasarana sekolah membantu honorer guru dan tenaga administrasi yang tidak tercover dana BOS," Urai Kepala Teguh Hariawan.
Sementara itu ditempat yang sama, Nur Hidayat selaku Ketua Komite SMA Negeri 1 Pandaan juga menambahkan bahwa, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
"Banyak walimurid yang mempunyai pemikiran yang negatif pada lembaga sekolah, namun dibalik sumbangan tersebut banyak siswa siswi yang kurang mampu," jelasnya.
Dari situlah sumbangan itu akan diberikan pada siswa siswi yang kurang mampu untuk menunjang pendidikan. Serta kemampuannya di akademik serta non akademik. (Zaq/red)