Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Lima Tersangka Pengedar Narkotika

Kamis, 17 April 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-17T15:30:36Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu serta berhasil menangkap lima orang tersangka. Dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 132,14 gram.

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota. Dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan kronologi, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial I (31) di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 14,99 gram.
Dari hasil pengembangan mengarah ke tersangka berinisial MD (27) yang ditangkap di garasi rumah di Dusun Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan. Polisi menemukan tujuh plastik klip sabu seberat total 115,57 gram, bersama barang bukti lain seperti ponsel, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil," paparnya.

Tak sampai disitu, pada malam harinya sekitar pukul 21.38 WIB, petugas kembali mengamankan AT (25), yang diketahui menjadi perantara pembelian sabu antara MD (27) dan S (39). Keesokan harinya, Sabtu 12 April 2025 sekitar pukul 05.45 WIB, S alias Jon berhasil diamankan di kamar kosnya di wilayah Dahanrejo, Kebomas, Gresik.

"Dalam proses penangkapan MD, petugas juga menangkap tersangka AKM (30) yang mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp1.100.000 dari MD untuk dijual kembali secara eceran," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 karena memiliki dan menguasai sabu melebihi 5 gram. MD, AT, dan S alias Jon dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 (1) karena terbukti bermufakat dalam peredaran narkoba.

Sementara AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 karena membeli dan menguasai sabu untuk diperjualbelikan kembali. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Polres Pasuruan Kota mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba. Apabila menemukan informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update