PASURUAN, pojoktelu.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sniper99 Pasuruan menggelar. Rapat konsolidasi yang dihadiri para pengurus dari berbagai kalangan guna menyatukan visi dan misi di organisasi.
Tujuan kegiatan rapat konsolidasi pada Sabtu,(10/05/25). Guna menciptakan keharmonisan, melahirkan keseragaman langkah organisasi, dan menjadi sarana motivasi semua anggota untuk berperan aktif memajukan organisasi.
Acara kegiatan konsolidasi LPKSM Sniper99 tersebut dilaksanakan di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Dibentuknya LPKSM Sniper99 Sesuai dengan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sahkan tanggal 20 April 1999. membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.
Ketua Umum Sniper99, Junaidi menjelaskan bahwa, tujuan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah untuk menegakkan terkait masalah hukum perbankan. Serta bebaskan masyarakat dari ketidak pastian hukum terkait perbankan dan pelaku usaha yang sangat membebani masyarakat.
"Untuk itu dengan dibentuknya LPKSM ini dapat membawa manfaat untuk masyarakat dari ketidak pastian hukum baik itu perbankan maupun pelaku usaha," jelasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama juga di sampaikan oleh tim Advokasi LPKSM Sniper99, Bonar SH, ia mengatakan dengan dibentuknya LPKSM Sniper99 kami berharap jangan sampai apa yang sudah terbentuk.
Supaya bisa menyelesaikan satu masalah antara para pelaku usaha dengan pelaku jasa keuangan yang sering terjadi.
"Dengan di bentuknya LPKSM Sniper99 ini supaya masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Serta dapat menyelesaikan antara pelaku usaha dengan pelaku jasa keuangan," paparnya. (Zaq/red)