Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beri Kemudahan, Pemdes Randupitu Gelar Pelaksanaan Ikrar Wakaf Massal

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T09:39:57Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Melaksanakan ikrar wakaf massal. Sebanyak 29 bidang tanah wakaf resmi diikrarkan secara massal. Pada Rabu,(23/07/25) malam.

Pelaksanaan ikrar wakaf ini disaksikan dan dipimpin secara langsung oleh Kepala KUA Gempol, BPN Pasuruan, serta jajaran aparat desa setempat. Ikrar wakaf ini dilakukan oleh para wakif (pihak yang mewakafkan) dan nazhir (pengelola wakaf) secara bergantian mereka mengucapkan ikrar.

29 bidang tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan sosial, dengan rincian 21 Musala 3 Masjid, 2 Pondok Pesantren (Ponpes), serta 2 TPQ yang tersebar di Desa Randupitu.

Sugiono selaku penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Kabupaten Pasuruan. Dirinya menekankan pentingnya ikrar ini sebagai tahapan administrasi, sebelum masuk ke tahapan proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

"Untuk saat ini harus tertulis, ikrar ini sangatlah penting karena akan menjadi dasar hukum. Tanpa ikrar sulit untuk naik ke tahap sertifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut, juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan. Herman Hidayat yang menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti setelah ikrar tersebut selesai dilakukan.

"Setelah akta ikrar wakaf sudah selesai, baru kami bisa kerja kita ukur dan lakukan tindakan teknis. Antusias warga juga luar biasa kami sangat mengapresiasi langkah Kepala Desa Randupitu yang tertib dan responsif," paparnya.

Selain itu, Herman juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan catatan seluruh dokumen warga Desa Randupitu sudah dikumpulkan maksimal Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad dirinya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Randupitu yang dengan sukarela mewakafkan tanahnya tersebut.

"Allhamdulilah kami sangat mengapresiasi kepada para wakif yang dengan sukarela mengikhlaskan tanahnya untuk masjid, musala, dan lainnya. Dulu sempat ada 17 ikrar dan sekarang meningkat," ungkapnya.

Di Desa Randupitu ini terdapat sebanyak 84 bidang tanah yang bisa diwakafkan, 52 diantaranya harus diajukan terlebih dahulu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses ini di fasilitasi dengan gratis oleh Pemerintah Desa Randupitu.

"Kami tidak bisa untuk memaksa warga tapi kami fasilitasi semuanya dengan gratis yang kami prioritaskan adalah tanah untuk musala, Masjid, TPQ, serta Madin," tuturnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update