Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pelepasan Terduga Tersangka Narkotika Polresta Malang Membias

Sabtu, 26 Juli 2025 | Juli 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-26T09:40:09Z


MALANG, pojoktelu.com
Dugaan adanya pelepasan terduga tersangka narkotika oleh, jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang yang tuai sorotan. Beberapa waktu lalu akhirnya membias dengan beberapa kejanggalan dalam proses penanganannya.

Tidak hanya menyimpang dan tak indahkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang perintahkan, Jajaran dibawahnya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa terkecuali.

Jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang justru diduga sebaliknya dan diduga kuat sengaja, melakukan pembiaran peredaran barang haram tersebut. Lantaran terduga tersangka yang sempat diamankan beberapa waktu lalu telah menghirup udara bebas.

Informasi yang dihimpun awak media bahwa terduga tersangka RI, RK serta salah satu rekannya yang sempat diamankan oleh unit 1 jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang tersebut. Terindikasi adalah bandar serta kurir yang diketahui adalah menjadi satu kesatuan dalam peredaran narkotika.

Dugaan adanya pelepasan terduga tersangka narkotika yang capai ratusan juta rupiah tersebut kian menguat setelah adanya informasi bahwa, keluarga terduga tersangka menjual aset properti (rumah) yang diduga kuat uang dari hasil penjualan rumah tersebut. Dipergunakan untuk melepaskan jeratan hukum dari para terduga tersangka dengan kesepakatan nominal tertentu agar kasusnya tidak berlanjut.

"Iya rumahnya RI dan RK dijual setelah keluarga mengetahui mereka di tangkap oleh kepolisian, dan sudah laku sebesar 400 juta kalau tidak salah," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa keduanya, sudah bebas esok harinya.

"Mereka sudah keluar besoknya sekitar jam 19.00 wib," ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Kota Malang beberapa waktu lalu tepatnya pada Rabu (21/5/2025). Diduga mengamankan terduga tersangka narkotika jenis sabu yang berinisial RI,RK serta salah satu rekannya. Dari giat tersebut, informasi yang dihimpun awak media bahwa esok harinya pada Kamis,(22/5/25) para terduga tersangka telah bebas.

Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polresta Kota Malang Darmawan saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi whatsApp tidak menjawab meski pesan nampak sudah terkirim.

Disisi lain, hingga saat ini Kasatresnarkoba Polresta Kota Malang Daky Dzul Qornain saat dikonfirmasi awak media perihal adanya informasi tersebut melalui aplikasi whatsApp juga tidak menjawab alias bungkam meski pesan nampak sudah terkirim. (Zak/red)
×
Berita Terbaru Update