PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Berkolaborasi dengan jajaran serta instansi terkait. Mendatangi Ruko Gempol 9 yang dihuni oleh beberapa pengusaha serta warkop atau caffe pada malam hari. Senin,(14/07/25).
Langkah ini guna memberikan himbauan dengan memasang banner di beberapa tempat sudut Ruko Gempol 9. Hal ini sebagai upaya pihak Pemerintah Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Terkait peredaran miras di Gempol 9 yang menjadi keresahan masyarakat.
Adapun 3 banner tersebut berisikan larangan keras berikut diantaranya adalah larangan keras menjual, membawa minuman beralkohol dan narkoba, serta pembatasan jam buka warung kopi dan kafe hingga pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman dirinya menjelaskan bahwa, pihak Pemerintah Desa Ngerong meminta kepada pihak pengelola. Untuk lebih tertib dan mentaati peraturan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka.
"Untuk buka silahkan tapi jam tutup maksimal pukul 12 malam. Toleransi sampai jam 1 dini hari, kalau melanggar ya siap-siap kami tutup usahanya," ujarnya.
Kami selaku pihak Pemerintah Desa Ngerong berharap. Dengan penuh kesadaran himbuan ini untuk bisa di pahami dan di mengerti dengan baik, oleh pengelola maupun pengusaha warkop di Ruko Gempol 9.
Sebelum melakukan pemasangan banner himbauan di Ruko Gempol 9 ini, pihak Pemerintah Desa Ngerong sudah berkordinasi dengan jajaran Muspika Kecamatan, MWC NU Gempol. Supaya kegiatan usaha yang dilakukan mereka tak sampai menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua Paguyuban Warkop Ruko Gempol 9, Imam Ghozali menyampaikan kalau menurutnya secara pribadi mendukung. Pemasangan banner ini agar teman-teman yang punya warkop biar bisa memperhatikan.
"Sebelum ada pemasangan banner oleh Pemerintah Desa Ngerong sudah ada perjanjian dengan Dusun yaitu musyawarah jam buka 19.30-02.00. Lebih dari itu akan di jatuhkan sanksi denda berupa uang sebesar 500 ribu namun selama ini tidak di pakai," ungkapnya.
Harapan saya, dengan adanya banner ini para pengusaha warkop bisa mentaatinya. Karena ini demi keberlangsungan para usaha dan yang terpenting di wilayah Gempol supaya lebih kondusif. (Zaq/mal/red)