PASURUAN, pojoktelu.com
Enam orang pelaku komplotan residivis Pencurian Motor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga. Akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Kota Pasuruan. Rabu,(03/09/25).
Diketahui, mereka dibekuk setelah terungkap terlibat dalam 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan diantaranya. IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Sebagian dari mereka adalah pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.
"Komplotan ini sangat lihai mereka kerap berpindah-pindah lokasi mulai dari Pasuruan hingga Sidoarjo. Mereka mempunyai peran berbeda ada eksekutor penyedia sarana hingga penadah," ujar Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa.
Di setiap aksinya, para pelaku kerap menggunakan Kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Tak jarang mereka juga memanfaatkan disaat pemilik kendaraan lengah dan parkir sembarangan.
"Dari tangan para pelaku Polisi menyita sejumlah barang buktia antara lain. Lima unit sepeda motor berbagai merk, Enam surat-surat kendaraan, Kunci T, hingga Dompet dan Pakaian yang digunakan para pelaku beraksi," terangnya.
Salah satu pelaku SA (38) bahkan tercatat pernah melakukan pencurian sejak 2003. Rekam jejak kriminalnya panjang mulai dari mencuri Honda Supra X di wilayah Gempol, Pasuruan. Hingga Hinda Revo di wilayah Sidoarjo pada juli 2025.
Atas perbuatannya kini para tersangka mendekam di tahanan Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Zaq/por/red)