Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menuju Era Digital Pemkab Pasuruan Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-17T14:49:03Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan kali ini membuat langkah besar dalam berinovasi dalam pelayanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di tingkat Desa. Jumat,(17/10/25).

Melalui kegiatan (Bimtek) Bimbingan Teknis yang berlangsung selama lima hari sejak Senin,(13/10/25) yang diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan. Khususnya hari ini para persertanya Kepala Desa yang menjadi pilot project penerapan sistem TTE.

Kegiatan ini ditandai dengan penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Naskah Dinas Elektronik Pemerintah Desa Tahun 2025. Oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo di Hotel Royal Tretes View, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadis PMD Kabupaten Pasuruan, Agus Mashadi dan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Pasuruan, Handara.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam sambutannya menegaskan bahwa. Pentingnya percepatan layanan publik di desa melalui digitalisasi sistem TTE ini menjadi salah satu, langkah nyata untuk mempercepat proses administrasi dan memudahkan masyarakat.

"Sekarang semua era serba cepat, Tanda Tangan Elektronik ini sangat mempermudahkan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama pada layanan kependudukan di Desa," ujarnya.

Dirinya menambahkan, tahun depan Pemkab Pasuruan akan menargetkan pelayanan administrasi kependudukan. Seperti pembuatan KTP dan KK bisa dilakukan di tingkat Kecamatan.

"Tahun depan rencana cukup di tingkat kecamatan Dispendukcapil tidak lagi melayani langsung agar lebih memudahkan masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut, Bupati juga mengingatkan agar para Kepala Desa serius dalam memanfaatkan fasilitas digital yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Tak ada lagi istilah alasan kesulitan jaringan internet.

"Meskipun di pelosok sudah banyak Wifi masak Kepala Desa nggak bisa bayar Wifi. Jika ada Kepala Desa nggak punya HP ya ada tanda tangan biasa aja, intinya sistem ini dibangun untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Dengan adanya sistem TTE ini warga cukup mengajukan layanan secara online lewat aplikasi. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen selanjutnya, data tersebut akan diverifikasi oleh operator Desa/Sekdes dan di tanda tangani secara digital oleh Kepala Desa.

Tanda tangan digital ini berbentuk Barcode yang bisa dipindai untuk memastikan keaslian pada dokumen, nama penandatangan, serta waktu pada saat penanda tanganan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update