PASURUAN, pojoktelu.com
Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian serta Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan. Melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa Pasar tradisional. Selasa,(21/10/25).
Pada pelaksanaan kegiatan sidak kali ini, guna memastikan harga beras yang beredar di masyarakat tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Dalam kegiatan sidak juga dipimpin secara langsung oleh Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro berserta petugas Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian juga ketahanan Pangan. Berdasarkan dari hasil sidak kali ini, tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual beras diatas harga yang ditentukan.
"Saat ini para pedagang di pasar yang notabene merupakan ritel tradisional patuh menjual beras tidak melebihi HET," ujar Ipda Eko Hadi Saputro.
Menurutnya, harga beras yang ditawarkan bervariasi namun untuk pilihan harga masih berada di HET yang ditentukan. Kondisi seperti ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat, bahwa kebutuhan bahan pokok beras masih aman dan terjangkau.
"Dari hasil pengecekan beras premium seharga Rp. 14.900 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan untuk beras medium dijual dikisaran Rp. 13.350 sampai Rp. 13.500 perkl kilogram," terangnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah. Selaku koordinator Satgas Pangan akan memberikan tindakan tegas, jika menemukan para distributor serta penjual yang melakukan. Penjualan beras medium maupun premium diatas Harga Eceran Tertinggi.
"Apabila nanti dalam sidak ditemukan penjual atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Maka kami dari Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan akan memberikan teguran kepada para pedangan serta distributor. Jika nanti masih tetap melakukan penjualan beras diatas HET Satgas Pangan Polres Pasurna akan melakukan pencabutan izin usaha," tuturnya. (Zaq/red)