Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 30 Poket Siap Edar

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-27T09:02:36Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali berhasil memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen. Dengan menangkap seorang pemuda berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, pada Selasa, (18/11/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di rumahnya.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 30 kantong plastik kecil berisi sabu, sebuah sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, sebuah kotak rokok, dan HP iPhone warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi. Berserta barang bukti lain yang digunakan untuk aktivitas narkotika," terang Iptu Yoyok.

Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya. Dalam interogasi, AN mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AF, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Lebih lanjut, Iptu Yoyok menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian. Dalam memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar kecil.  

"Kami tegaskan, Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO," tambahnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update