Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APBDes 2026 Desa Kepulungan Disahkan, Ini Pesan Kepala Desa

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T16:03:58Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Kepulungan. Ini berlangsung pada Senin,(22/12/25). Dengan dihadiri Camat Gempol, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta diikuti seluruh jajaran Pemerintah Desa Kepulungan. Dengan agenda utama yaitu musyawarah penetapan arah kebijakan anggaran desa di tahun 2026 mendatang.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono menyampaikan bahwa. Penetapan APBDes tahun ini memiliki ke istimewaan tersendiri di banding tahun sebelumnya. Ia menilai, ada sejumlah dinamika regulasi yang membuat proses perencanaan anggaran desa menjadi lebih menantang.

"Kegiatan Musyawarah Desa tentang penetapan APBDes tahun 2026 ini bisa dibilang spesial. Karena dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian Dana Desa. Termasuk dukungan pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," ujar Kades Didik.

Meski APBDes 2026 baru di tetapkan pembangunan untuk KDMP yang ada di Desa Kepulungan sudah lebih dulu dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan desa dalam mendukung program nasional tersebut.

"Penetapan APBDes baru malam ini, namun bangunan KDMP sudah dilaksanakan. Ini merupakan bentuk kesiapsiagaan desa dalam mendukung kebijakan pusat," jelasnya.

Selain itu, Didik menegaskan masih terdapat sejumlah ketentuan anggaran yang menunggu kejelasan tentang regulasi lanjutan. Diantaranya terkait dengan persentase penyertaan modal desa, anggaram penanganan stunting, operasional desa, hingga alokasi bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

"Kita belum tahu apakah ketentuannya seperti penyertaan modal 20 persen, stunting 8 persen, operasional desa 3 persen, dan BLT DD 15 persen. Masih harus mengikuti aturan lama atau tidak, tentunya kita masih menunggu hasil regulasi resminya," terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan penetapan APBDes tetap harus dilakukan agar penyerapan pagu anggaran tahun 2026 dapat berjalan tepat waktu. Selain itu, ia juga berpesan kepada Kepala Wilayah (Kawil) agar lebih sigap dan responsif terhadap kondisi di wilayah masing-masing.

"Sekarang era digital, jangan menunggu viral baru bertindak Kawil harus sigap dan tanggap. Terhadap persoalan diwilayahnya," tegasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update