PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menggelar pembagian setifikat wakaf sebanyak 48 di antaranya Masjid, Musholla, TPQ, Madin. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor desa Randupitu turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pewakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Gempol, Kepala Desa Randupitu serta jajaran perangkat desa, Ketua BPD, serta Tokoh agama.
Sementara itu, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan bahwa. Dalam penyerahan ini kami juga mengundang para wakif dan nadif. Supaya tidak terjadi kesalah pahaman dan dapat disaksikan secara langsung.
"Pemerintah Desa Randupitu hanya menfasilitasi kepengurusan tanah yang telah di wakafkan baik itu untuk. Masjid, Musholla, TPQ, Madin. Sekarang sudah sah memiliki sertifikat wakaf," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya memastikan seluruh sertifikat yang di serahkan kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertifikat wakaf telah menjadi legalitas yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Ditempat yang sama, juga disampaikan oleh Kepala KUA Gempol Moh. Wahid ia menjelaskan bahwa pentingnya sertifikasi wakaf. Untuk menjaga keberlangsungan aset dan pahala wakif.
"Wakaf pahalanya tidak akan terputus selama barangnya ada dan masih dimanfaatkan. Sertifikat ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus menjaga ganjaran akhirat para wakif," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Randupitu yang dinilai sangat proaktif dalam mendorong legalitas tanah wakaf. Banyak kasus wakaf bermasalah karena belum sah secara hukum.
"Ketika wakif sudah wafat, ahli waris berubah pikiran. Disinilah pentingnya keabsahan," pungkasnya.
Peran strategis nazir setelah menerima wakaf, tidak hanya sekedar menjaga aset supaya tidak hilang. Tetapi juga harus dapat mengembangkan dan merawatnya.
