PASURUAN, pojoktelu.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gempol berhasil mengamankan empat orang tersangka. Tindak pidana peredaran uang palsu lintas wilayah hingga ke Subang, Jawa Barat.
Dari ke empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran berbeda mulai dari Produsen, Pemasok, hingga Pengedar. Kasus ini berawal dari laporan warga pada Rabu,(07/01/25) mengenai seorang pria diduga menggunakan uang palsu disebuah warung di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Mendapati adanya laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan Wahyu Hidayat (31) sang pengedar berserta barang bukti yaitu uang palsu dan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan dan keterangan Wahyu mengantarkan penyidik menangkap tiga tersangka lainnya yaitu. M. Faizin (35) dan Rifadli Ghazali sebagai pemasok yang diamankan di Gempol dan Jombang serta Lili Saepul Haris (35) sebagai produsen yang berhasil diamankam di Subang, Jawa Barat.
Modus operandi jaringan ini terstruktur uang palsu diproduksi oleh Lili di Subang, Jawa Barat. Kemudian, diedarkan melalui jaringan pemasok yaitu M. Faizin dan Rifadli. Sebelum akhirnya sampai ke pengedar yaitu Wahyu untuk diedarkan ke masyarakat. Untuk pemesanan dilakukan secara daring melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barangbukti yang sangat lengkap. Mencakup uang palsu yang siap edar senilai Rp3.950.000, peralatan Produksi seperti Laptop, Printer, Cat, dan Kertas Khusus, serta Alat Komunikasi dan Kendaraan Operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 374 dan 375 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu lintas wilayah. Ini menunjukkan kinerja dan kesigapan jajaran Polsek Gempol.
"Kami mengapresiasi kinerja jajaran khususnya Unit Reskrim Polsek Gempol dalam menindak tegas. Kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas perekonomian," ujar Kapolres saat konfrensi pers.
Kami berharap, kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk memberantas jaringan kejahatan semacam ini.
"Dengan adanya pengungkapan ini diharapkan, dapat memutus rantai peredaran uang palsu dan menjadi peringatan. Bagi pihak lain yang berniat melakukam kejahatan serupa," pungkasnya. (Zaq/red)
