Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka diamankan

Minggu, 25 Januari 2026 | Januari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T03:38:29Z


KOTA PASURUAN, pojoktelu.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberangung, Kecamatan Grati. Pada kamis,(22/01/26) sekitar pukul 21.30 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas mengatakan bahwa pengungkapan kasus Narkoba, ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.


"Kami mendapati informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Untuk tersangka berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini berhasil kami amankan untuk pendalaman," ujar AKP Ronny. Sabtu,(24/01/26).


Dari hasil penangkapan polisi menemukan barang bukti dari tersangka J berupa Satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 45,76 gram, Satu buah  lampu bohlam warna putih, serta Satu unit handphone merek OPPO A31 berwarna hitam.


Sementara dari tersangka M petugas berhasil mengamankan, Satu unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih dan Satu unit Handphone merek vivo Y12s berwarna biru muda.


"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan. Diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000," paparnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Lebih lanjut, AKP Ronny Margas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal. Dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.


"Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update