PASURUAN, pojoktelu.com
Kondisi pedagang daging sapi di wilayah Pasuruan Raya tengah bergejolak, Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya secara terbuka mengeluhkan. Adanya peredaran daging sapi dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya, Muhammad Habibi. Dirinya mengatakan bahwa peredaran daging sapi yang dijual di pasar tradisional lebih murah dari harga semestinya.
"Kami hanya ingin, para pedagang menyeimbangkan antara harga pasokan yang tinggi dan ekspetasi konsumen. Sehingga, nilai yang dirasakan tetap rasional sekaligus peredaran daging dari luar Pasuruan bisa ditekan agar tidak beredar di wilayah pasuruan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan. Menghimbau kepada para pedagang daging sapi wajib memiliki sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini bertujuan untuk menjamin kehalalan, keamanan, dan higiene produk (ASUH -Aman, Sehat, Utuh, Halal).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Drh. Ainur Alfiyah menyampaikan berdasarkan UU No.33 tahun 2014. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal, yang mulai berlaku wajib pada Oktober 2024 bagi pelaku UMKM hingga para pedagang di pasar.
"Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kabupaten Pasuruan semuanya sudah mempunyai sertifikat halal pemotongan. Sehingga pada bulan oktober 2026 para pedagang sapi semuannya di wajibkan memasang sertifikat halal yang dikeluarkan oleh RPH sebagai bukti jika daging yang dijual layak memenuhi standar," jelasnya ke Paguyuban Pedagang Sapi Pasuruan Raya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Try Yoga mengatakan jika ditemukan RPH yang melakukan pemotongan dengan cara di glonggong akan di berikan tindakan tegas.
"Kami dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota jika ada dan terbukti memotong sapi dengan di gelonggong secara langsung. Makan akan kami berikan tindakan tegas sesuai dengan undamg-undang yang berlaku," tegasnya.
Ditempat yang sama, juga disampaikan Kanit Ekonomi Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro. Menjelaskan jika saat ini di wilayah Kabupaten Pasuruan, masih belum menemukan.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan secara langsung pemotongan sapi secara gelonggong. Karena kebanyakan daging sapi beredar di pasar tradisional berasal dari luar Kabupaten Pasuruan " pungkasnya. (Zaq/red)
