Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gempur Narkoba Jelang Ramadan, Polres Pasuruan Sikat 5 Pengedar dalam 24 Jam

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-04T16:13:51Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi intensif selama 24 jam, yang digelar Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus lima tersangka pengedar sabu-sabu di empat lokasi berbeda sepanjang 9–10 Februari 2026.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan untuk mewujudkan program "Pasuruan BERSINAR" (Bersih dari Narkoba), sekaligus menciptakan situasi kondusif menjelang bulan suci Ramadan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” tegas AKBP Harto

Berikut kronologi penangkapan di empat TKP dalam sehari semalam.

Penangkapan pertama, dimulai pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim bergerak ke sebuah kamar kos di Kelurahan Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka asal Kecamatan Prigen berinisial ARF (35) dan SS (19). Dari tangan mereka, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat 7,521 gram, timbangan elektrik, dua unit ponsel, uang tunai Rp2,8 juta, satu unit sepeda motor, serta alat pendukung transaksi lainnya.

Tak berhenti di situ, pada Selasa (10/2/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, petugas bergeser ke Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Tersangka SHT (39) berhasil dibekuk dengan barang bukti lima kantong sabu seberat 0,758 gram, satu unit ponsel, dan plastik klip kosong.

Dua jam berselang, pukul 04.00 WIB, giliran Desa Kersikan, Kecamatan Bangil yang disasar. Polisi meringkus MR (41) dan menyita enam paket sabu seberat 0,916 gram, dua unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, tiga unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Puncak operasi terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Petugas menangkap MF (39) dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni dua bungkus sabu seberat 4,769 gram. Di lokasi ini, polisi juga menemukan buku catatan transaksi yang memperkuat peran tersangka sebagai pengedar.

Kini kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikaitkan dengan ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Menutup keterangannya, AKBP Harto mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. “Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami butuh partisipasi aktif warga untuk melaporkan sekecil apapun aktivitas mencurigakan demi Pasuruan yang lebih bersih,” pungkasnya. (por/red)
×
Berita Terbaru Update