Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Manfaatkan Celah Ramadan, 5 Pengedar Sabu di Pasuruan Justru Digulung Polisi

Jumat, 20 Maret 2026 | Maret 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-20T13:30:03Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu senilai Rp250 juta. Dalam operasi yang berlangsung marathon pada 3 hingga 6 Maret 2026, petugas meringkus lima orang tersangka dari empat lokasi berbeda.

Dengan total barang bukti yang diamankan dengan total 255,41 gram sabu. Kelima tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi berinisial MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di wilayah strategis yakni Prigen, Pandaan, dan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan momen Ramadan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Mereka berasumsi pengawasan aparat akan melonggar selama bulan suci. 

"Asumsi mereka keliru. Justru di bulan Ramadan ini, kami meningkatkan patroli dan pengawasan. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak pernah lengah dalam memberantas narkoba," tegas AKBP Harto.

Dari empat lokasi penangkapan, barang bukti terbesar ditemukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, yakni seberat 114,1 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan paket-paket lain seberat 76,45 gram, 53,96 gram (terbagi dalam 95 paket kecil), serta 10,9 gram sabu. Sejumlah timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, dan kendaraan bermotor juga turut disita sebagai alat bukti. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelima tersangka diduga kuat berkaitan dengan jaringan pengedar asal Madura. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk memutus rantai jaringan yang lebih besar.

"Kami masih terus mengejar bandar di atasnya. Kami menduga kuat ada keterkaitan dengan jaringan luar daerah, khususnya Madura," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menutup keterangannya, AKBP Harto mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.

"Pemberantasan narkoba butuh peran aktif warga. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," pungkasnya. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update