Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplosan LPG Bersubsidi di Purwosari, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T15:39:53Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Kepolisian Resor Pasuruan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan MN yang diduga kuat melakukan pengoplosan gas dari tabung melon ke tabung nonsubsidi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (8/4/2026) sore di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.

“Kami mengamankan dua tersangka saat sedang melakukan aktivitas ilegal, yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara, MN berperan sebagai teknisi lapangan yang melakukan pemindahan gas serta mendistribusikan hasil oplosan tersebut.

Modus yang digunakan tergolong rapi. Untuk memindahkan gas secara manual, mereka menggunakan selang regulator. Agar proses transfer berjalan lebih cepat, para pelaku memberikan es batu pada tabung 12 kilogram (penerima) dan merendam tabung 3 kilogram (sumber) ke dalam air panas.

“Setelah terisi, tabung 12 kilogram ditimbang dan diberi segel palsu agar terlihat seperti produk resmi, lalu dijual ke pasar seharga Rp130.000 per tabung,” tambah Kapolres.

Aksi ilegal ini ternyata sudah berjalan selama dua tahun. Dari bisnis haram tersebut, tersangka S meraup keuntungan mencapai Rp24 juta per bulan, sementara rekannya MN mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- 162 tabung kosong LPG 3 kg dan 6 tabung kosong LPG 12 kg.

- 45 tabung LPG 12 kg hasil oplosan siap edar.

- Satu unit mobil pick-up N-8258-TQ.
Peralatan pengoplosan berupa timbangan elektronik, 5 set selang regulator, serta ribuan segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” tegas Kapolres Pasuruan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update