PASURUAN, pojoktelu.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali meringkus seorang pria berinisial WNT alias BDT (41) warga Kecamatan Pandaan. Dengan barang bukti sabu seberat 118,287 gram.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari kejelian Tim 3 Satresnarkoba saat melakukan patroli malam. Petugas mencurigai percakapan pengunjung di sebuah warung kopi terkait rencana transaksi barang haram tersebut.
"Petugas segera melakukan penyelidikan mendalam setelah mendapatkan informasi tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak keberadaannya," ujar AKP Ali Sadikin.
Aksi pengejaran sempat terjadi di kawasan Jalan By Pass Pandaan pada Rabu (11/03) malam. Merasa terpojok, pelaku sempat membuang bungkusan yang ternyata berisi sabu sebelum akhirnya menyerah di depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku hingga ke kediaman neneknya. Di sana, polisi menemukan tambahan barang bukti lainnya. Total terdapat tujuh plastik klip sabu dengan berat bervariasi, timbangan elektrik, alat takar, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Lebih lanjut, AKP Ali Sadikin memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Dukungan Anda sangat berarti bagi kami dalam menjaga Pasuruan tetap bersih dari narkoba," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Zaq/red)
