Notification

×

Iklan

Iklan

Berjaket Kurir Oranye, Perampas HP di Gempol Pasuruan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T07:47:36Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Pelarian RHA (27), terduga pelaku perampasan ponsel di wilayah Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya kandas. Pria yang sempat viral karena beraksi menggunakan jaket kurir berwarna oranye ini diringkus Unit Reskrim Polsek Gempol.

RHA ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Gempol tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 27 Juni 2026 lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya," ujar Kompol Giadi.

Kompol Giadi membeberkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di atas motor Honda Beat milik temannya di pinggir jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan.

Tak lama kemudian, RHA datang mengendarai Honda Vario hitam bernopol N-5344-TCJ. Untuk mengelabui korban, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol ini mengenakan jaket layanan pengantaran makanan dan helm berwarna kuning. Ia lalu menghampiri korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

Aksi berlanjut saat RHA berpura-pura menerima telepon. Begitu melihat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel Infinix HOT 20i milik korban dan bersiap tancap gas.

"Sebelum melarikan diri, terduga pelaku sempat menendang bodi motor korban hingga goyah. Korban langsung berteriak meminta tolong, dan warga sempat melakukan pengejaran," lanjut Giadi.

Meski sempat diburu massa, RHA saat itu berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.

Dari hasil interogasi sementara, RHA diketahui beraksi seorang diri. Sebelum mengeksekusi targetnya, pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan kondisi kelengahan korban.

"Yang bersangkutan mengaku beraksi tunggal dan sudah mengamati korban terlebih dahulu. Selain itu, ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain. Hal ini masih terus kami dalami," tegas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit helm kuning, jaket kurir oranye, sepeda motor Honda Vario yang digunakan beraksi, kotak ponsel korban, serta dokumen kendaraan.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidananya maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kompol Giadi. (Zaq/ind/red)
×
Berita Terbaru Update